Hidayatullah.com– Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan surat perintah penangguhan pemberian visa bagi mahasiswa asing yang akan kuliah atau mengikuti program pertukaran pelajar di Universitas Harvard.
Dalam surat perintah yang dikeluarkan hari Rabu (4/6/2025) itu, Trump menyebut keamanan nasional sebagai alasan dari keputusannya itu. Surat tersebut berlaku untuk enam bulan dan setelah itu dapat diperpanjang.
Surat perintah tersebut dibuat setelah seorang hakim pekan lalu mengeluarkan putusan yang membatalkan kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri yang melarang mahasiswa asing belajar di Harvard.
Trump menuding Harvard karena memiliki “keterlibatan luas” dengan negara-negara asing dan terus “mengabaikan hak-hak sipil para mahasiswa dan fakultasnya”.
“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta ini, saya telah memutuskan bahwa perlu untuk membatasi masuknya warga negara asing yang ingin memasuki Amerika Serikat semata-mata atau terutamanya untuk berpartisipasi dalam program studi di Universitas Harvard,” kata Trump.
Surat perintah tersebut juga menangguhkan visa bagi mahasiswa internasional yang akan mengikuti program pertukaran pelajar di Harvard, dan mengarahkan Departemen Luar Negeri AS untuk mempertimbangkan pencabutan visa bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di universitas tersebut.
Untuk tahun ajaran 2024-2025, Harvard mendaftarkan hampir 7.000 mahasiswa asing, yang mencakup 27% dari total mahasiswanya.
Sejak maraknya aksi unjuk rasa pro-Palestina di berbagai perguruan tinggi di Amerika Serikat, menyusul serangan pasukan Zionis Israel ke Gaza pada Oktober 2023, universitas terkaya di dunia itu terlibat pertarungan hukum di pengadilan dengan pemerintahan Trump.
Sebagaimana diketahui Trump, yang memiliki menantu dan besan keturunan Yahudi, memerintahkan pembekuan miliaran dolar dana dari pemerintah federal yang diberikan kepada Harvard, karena universitas itu dianggap gagal memberantas anti-Semitisme alias anti-Yahudi di kampusnya.
Gedung Putih mengatakan Harvard tidak memberikan informasi yang mencukupi kepada Departemen Keamanan Nasional tentang para mahasiswa asing di kampusnya yang diketahui melakukan atau terlibat “aktivitas ilegal atau berbahaya” dan hanya melaporkan hanya tiga mahasiswa saja, jumlah yang dinilai Trump sangat sedikit.
Menanggapi keputusan hari Rabu tersebut, Harvard mengeluarkan sebuah pernyataan yang menyebut perintah presiden itu sebagai “satu lagi langkah pembalasan ilegal yang diambil oleh pemerintah yang melanggar hak-hak Harvard yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS,” lapor Reuters.
Harvard menegaskan bahwa pihaknya akan terus untuk melindungi para mahasiswa internasionalnya, menurut kantor berita Reuters.*




