Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kirim Beras dan Bibel ke Korea Utara 6 Orang Amerika Dibekuk Aparat Korsel

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Juli 2025 16:56 4:56 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Juli 2025 16:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Enam orang warga Amerika Serikat ditangkap oleh aparat Korea Selatan saat berusaha mengirimkan 1.600 botol plastik berisi beras, uang dolar AS, serta Bibel ke Korea Utara lewat laut.

Mereka berusaha melemparkan botol-botol tersebut ke laut dari garis depan di Pulau Gwanghwa supaya terbawa arus ke pantai Korea Utara, kata petugas kepolisian yang berbicara tanpa ingin diketahui identitasnya karena tidak berwenang untuk berbicara kepada media seperti dilansir Associated Press hari Jumat (27/6/2025). Dia mengatakan orang-orang asing itu diperiksa dengan tuduhan melanggar peraturan berkaitan dengan manajemen keselamatan dan bencana.

Petugas kepolisian Korea Selatan kedua mengkonfirmasi perihal penahanan orang-orang Amerika tersebut.

Pihak kepolisian tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, termasuk tentang apakah merek sebelumnya pernah melakukan hal serupa.

Melarung botol-botol plastik atau menerbangkan balon-balon berisi selebaran propaganda anti-Korea Utara sejak lama menjadi pemicu ketegangan antara kedua Korea.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pihak Utara yang kesal membalasnya dengan menerbangkan balon pembawa sampah ke Korea Selatan, termasuk dua diantaranya jatuh di area Istana Presiden di Seoul tahun lalu.

Pada 2023, Mahkamah Konstitusi Korsel membatalkan sebuah UU tahun 2020 yang mempidanakan pengiriman selebaran dan lainnya ke Korea Utara, dengan alasan UU terlalu berlebihan membatasi kebebasan berbicara.

Sejak dilantik awal Juni, pemerintahan liberal pimpinan Presiden Lee Jae Myung giat melarang aksi-aksi yang memicu ketegangan dengan Utara, dan mempromosikan keselamatan penduduk Korea Selatan di garis depan perbatasan dengan Korea Utara.

Pada 14 Juni, polisi menahan seorang aktivis yang berusaha menerbangkan balon-balon ke Korea Utara dari Pulau Gwanghwa.

Salah satu janji kampanye Lee adalah menghidupkan kembali perundingan damai dengan Korea Utara yang sudah lama terhenti.

Pemerintahan Lee sudah menghentikan propaganda anti-Pyongyang yang rutin dikumandangkan lewat pengeras suara di garis depan perbatasan dengan Utara.

Sejauh ini belum jelas apakah pihak Utara akan menerima uluran Selatan untuk melakukan perundingan damai kembali.

Pembicaraan resmi antara keduanya terhenti sejak 2019 ketika diplomasi yang dipimpin Amerika Serikat terkait denuklirisasi Korea Utara bubar di tengah jalan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bibelKorea SelatanKorea Utara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamas Ultimatum Milisi Abu Shabab untuk Menyerahkan Diri, Beri Waktu 10 Hari
Tulisan selanjutnya Jerman Upayakan Kesepakatan Langsung dengan Taliban Afghanistan Perihal Deportasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?