Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Agung Prancis Anulir Surat Perintah Penangkapan Bashar Assad

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Juli 2025 19:32 7:32 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Juli 2025 19:23
Bagikan
Bashar al-Assad dan istrinya, Asma
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Prancis menganulir surat penangkapan Bashar Assad dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara di Suriah.

Cour de Cassation menyatakan bahwa surat perintah penangkapan tersebut berdasarkan hukum internasional invalid, karena sebagai kepala negara Assad memiliki imunitas dari penuntutan di pengadilan negara asing selama masih menjabat.

Para hakim mengatakan tidak ada pengecualian bagi Assad dalam hukum internasional. Meskipun demikian, keputusan majelis hakim itu tidak menutup kemungkinan untuk dikeluarkannya lagi surat perintah penangkapan baru setelah Assad tidak lagi menjabat sebagai kepala negara. Sebagaimana diketahui, sejak Desember 2024 Assad dan keluarganya hidup dalam pengasingan di Rusia setelah pasukan oposisi rezim yang didukung Turki mengambil alih kekuasaan di Suriah.

Mariana Pena, penasihat hukum senior di Open Society Justice Initiative (OSJI), mengatakan pengadilan “gagal memanfaatkan peluang” untuk membuat pengecualian dalam melepaskan imunitas kepala negara yang dituduh melakukan kejahatan paling keji. Namun, dia menegaskan bahwa upaya untuk menyeret Assad ke pengadilan akan terus dilakukan, lapor The Guardian Jumat (25/7/2025).

Sebuah pengadilan di Prancis pada November 2023 mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional sebagai reaksi atas dua serangan senjata kimia di Suriah yang dilakukan oleh pasukan pro-Assad. Dalam serangan pertama pada Agustus 2013, gas sarin yang dinyatakan terlarang secara internasional dipakai untuk mengebom penduduk sehingga lebih dari 1.000 orang tewas termasuk ratusan anak-anak di distrik Ghouta, di bagian timur Damaskus. Pada serangan kedua April 2018, sebanyak 450 orang terluka dalam serangan di kota kecil Adra dan Douma.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Serangan sarin 2013 hampir menyeret Amerika Serikat ke dalam perang di Suriah. Barack Obama, presiden AS kala itu, memperingatkan Assad bahwa penggunaan senjata kimia akan menjadi “garis merah”, tetapi Washington kemudian menahan diri dari melakukan tindakan militer setelah rezim Assad setuju untuk melucuti persenjataan kimianya.

Didorong oleh kedua serangan tersebut sejumlah pihak mengupayakan surat perintah penangkapan Assad, yang diajukan oleh kelompok-kelompok sipil termasuk kelompok penyintas dari serangan itu, Syrian Center for Media and Freedom of Expression serta OSJI.

Pembatalan surat perintah penangkapan itu diajukan awalnya oleh kantor anti-terorisme Prancis dengan alasan Assad kala itu masih memiliki hak imunitas dari penuntutan. Tahun lalu, pengadilan banding di Paris mengukuhkan surat perintah penangkapan menyusul adanya permintaan pembatalan. Setelah itu, kantor anti-terorisme dan pihak kejaksaan mengajukan pembatalan lagi yang kemudian akhirnya dikabulkan oleh pengadilan tertinggi Prancis.

Dalam persidangan, OSJI berargumen bahwa hak imunitas seharusnya dikesampingkan ketika pemimpin sutau negara melakukan kejahatan sangat keji terhadap rakyatnya sendiri.

Sementara surat perintah penangkapan Assad dibatalkan, surat perintah penangkapan Maher al-Assad – adik dari Bashar Assad yang dituduh ikut melakukan kejahatan tersebut – masih berlaku.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bashar assadPrancissuriah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Intel Pangkas Pengeluaran dan Ribuan Karyawan
Tulisan selanjutnya Negaranya Jadi Penjara Terbuka Warga Tunisia Protes Presiden Saied

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?