Hidayatullah.com– Hingga 30 Juni 2025, Mahkamah Syar’iyah di 23 kabupaten/kota di Aceh telah menerima 2.923 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, mayoritas diajukan oleh pihak istri (cerai gugat), dengan penyebab utama yang semakin mengkhawatirkan: judi daring.
Menurut data Mahkamah Syar’iyah Aceh, lebih dari 60 persen kasus perceraian berasal dari gugatan istri terhadap suami, dengan alasan paling dominan adalah persoalan ekonomi, pertengkaran berkepanjangan, dan meningkatnya kebiasaan berjudi secara online di kalangan kepala keluarga.
“Sepanjang semester pertama 2025, kami mencatat hampir 3.000 perkara perceraian masuk ke Mahkamah Syar’iyah. Kasus judi online yang dilakukan suami menjadi faktor penyebab yang terus meningkat dalam dua tahun terakhir,” kata Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Muhammad Yusri, S.H., M.H., kepada media, Selasa (29/7/2025).
Yusri menjelaskan, banyak perempuan yang datang menggugat karena tak tahan dengan kebiasaan suami yang menghamburkan uang untuk berjudi.
“Mereka mengadu bahwa nafkah anak diabaikan, barang rumah tangga dijual, dan suasana rumah menjadi tegang karena kecanduan judi,” jelasnya.
Dalam laporan AJNN.net tanggal 22 Juli 2025, disebutkan bahwa di beberapa daerah seperti Bireuen dan Lhokseumawe, fenomena suami berjudi telah menyebabkan lonjakan kasus perceraian.
“Di beberapa rumah tangga, judi bukan lagi kebiasaan sesekali, tapi sudah menjadi gaya hidup yang merusak,” tulis media tersebut.
Senada dengan itu, media lokal SerambiNews.com juga mengungkapkan tingginya angka perceraian akibat judi di Langsa dan Aceh Timur. Dalam laporan 10 Juli 2025, disebutkan seorang istri bahkan ditinggal suaminya yang menjual sepeda motor anak demi berjudi online.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Dr. Fauziah Amini, menyebut judi online sebagai bentuk baru kekerasan dalam rumah tangga.
“Ini bentuk kekerasan ekonomi. Banyak istri yang terpaksa menjadi janda karena suami tidak lagi menjalankan tanggung jawabnya,” katanya.
Selain judi, faktor lain yang turut memicu perceraian di antaranya adalah KDRT, perselingkuhan, kawin paksa, dan kurangnya komunikasi. Namun judi online menonjol karena kemudahan akses dan dampak ekonominya yang langsung terasa.
“Jika tidak segera dicegah, kami khawatir perceraian akan semakin meningkat, dan akan semakin banyak perempuan yang menjadi janda karena kehilangan pasangan yang tenggelam dalam dunia perjudian,” kata Yusri.
Mahkamah Syar’iyah Aceh pun mendorong pendekatan kolaboratif antara tokoh agama, lembaga pendidikan, serta pemerintah desa dalam memberikan edukasi dan pencegahan terhadap bahaya judi.*




