Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jumlah Janda Meningkat di Aceh, Judi Online Jadi Pemicu Utama

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Juli 2025 13:44 1:44 pm
Ahmad
Dipublikasikan 31 Juli 2025 13:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Hingga 30 Juni 2025, Mahkamah Syar’iyah di 23 kabupaten/kota di Aceh telah menerima 2.923 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, mayoritas diajukan oleh pihak istri (cerai gugat), dengan penyebab utama yang semakin mengkhawatirkan: judi daring.

Menurut data Mahkamah Syar’iyah Aceh, lebih dari 60 persen kasus perceraian berasal dari gugatan istri terhadap suami, dengan alasan paling dominan adalah persoalan ekonomi, pertengkaran berkepanjangan, dan meningkatnya kebiasaan berjudi secara online di kalangan kepala keluarga.

“Sepanjang semester pertama 2025, kami mencatat hampir 3.000 perkara perceraian masuk ke Mahkamah Syar’iyah. Kasus judi online yang dilakukan suami menjadi faktor penyebab yang terus meningkat dalam dua tahun terakhir,” kata Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Muhammad Yusri, S.H., M.H., kepada media, Selasa (29/7/2025).

Yusri menjelaskan, banyak perempuan yang datang menggugat karena tak tahan dengan kebiasaan suami yang menghamburkan uang untuk berjudi.

“Mereka mengadu bahwa nafkah anak diabaikan, barang rumah tangga dijual, dan suasana rumah menjadi tegang karena kecanduan judi,” jelasnya.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Dalam laporan AJNN.net tanggal 22 Juli 2025, disebutkan bahwa di beberapa daerah seperti Bireuen dan Lhokseumawe, fenomena suami berjudi telah menyebabkan lonjakan kasus perceraian.

“Di beberapa rumah tangga, judi bukan lagi kebiasaan sesekali, tapi sudah menjadi gaya hidup yang merusak,” tulis media tersebut.

Senada dengan itu, media lokal SerambiNews.com juga mengungkapkan tingginya angka perceraian akibat judi di Langsa dan Aceh Timur. Dalam laporan 10 Juli 2025, disebutkan seorang istri bahkan ditinggal suaminya yang menjual sepeda motor anak demi berjudi online.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Dr. Fauziah Amini, menyebut judi online sebagai bentuk baru kekerasan dalam rumah tangga.

“Ini bentuk kekerasan ekonomi. Banyak istri yang terpaksa menjadi janda karena suami tidak lagi menjalankan tanggung jawabnya,” katanya.

Selain judi, faktor lain yang turut memicu perceraian di antaranya adalah KDRT, perselingkuhan, kawin paksa, dan kurangnya komunikasi. Namun judi online menonjol karena kemudahan akses dan dampak ekonominya yang langsung terasa.

“Jika tidak segera dicegah, kami khawatir perceraian akan semakin meningkat, dan akan semakin banyak perempuan yang menjadi janda karena kehilangan pasangan yang tenggelam dalam dunia perjudian,” kata Yusri.

Mahkamah Syar’iyah Aceh pun mendorong pendekatan kolaboratif antara tokoh agama, lembaga pendidikan, serta pemerintah desa dalam memberikan edukasi dan pencegahan terhadap bahaya judi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehjanda Acehjudi daringjudi onlineMahkamah Syar’iyahperceraian Aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Studi: Pola Komunikasi Orang Tua Soal Asmara Pengaruhi Jiwa Anak dan Hubungan Keluarga
Tulisan selanjutnya Aksi Provokatif di Malatya: Pria Becelana Pendek Ganggu Shalat Magrib

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?