Hidayatullah.com– Seorang hakim federal di Boston, hari Rabu (3/9/2025), menyatakan bahwa langkah Presiden Donald Trump yang memberhentikan dana hibah dari pemerintah Amerika Serikat untuk Universitas Harvard tidak sah.
Hakim Distrik AS Allison Burroughs menyatakan pemangkasan dana lebih dari $2 miliar yang seharusnya diterima salah satu universitas ternama itu dilakukan oleh Trump sebagai tindakan balasan, karena Harvard menolak untuk mematuhi permintaan Gedung Putih yang menuntutnya untuk melakukan perubahan kebijakan.
Keputusan hari Rabu itu merupakan kemenangan besar bagi Harvard, yang juga sedang berjuang melawan Gedung Putih yang melarangnya menerima mahasiswa dan mengancam akan mencabut status bebas pajaknya.
Hakim memerintahkan semua pendanaan pemerintah federal untuk Harvard dipulihkan, yang dibekukan oleh Gedung Putih sejak 14 April.
Keputusan pengadilan itu juga melarang pemerintah dari membuat kebijakan yang melanggar hak Harvard yang dijamin konstitusional maupun hukum federal di masa mendatang, lansir DW.
Masih perlu dilihat apakah dana tersebut akan benar-benar dialirkan lagi ke Harvard. Apabila keputusan pengadilan itu ditegakkan, maka Harvard bisa dengan tenang melanjutkan kembali berbagai macam penelitiannya.
Langkah Trump membekukan pendanaan untuk Harvard berkaitan dengan sikap dan cara kampus menangani isu-isu anti-Semit. Namun, pengadilan mengatakan bahwa riset yang didanai negara tidak ada kaitannya dengan antisemitisme.
Hakim Burroughs mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, dia menilai Trump memanfaatkan antisemitisme sebagai alasan untuk melakukan serangan terarah, bermotif ideologi terhadap universitas-universitas papan atas di Amerika Serikat.
Trump dan sekutu-sekutu politiknya mengklaim bahwa Harard dan universitas bergengsi lainnya dijadikan basik akum liberal yang bersikap memusuhi orang Yahudi. Mereka mengeluarkan klaim-klaim itu terutama menyusul maraknya aksi protes yang menentang peperangan Israel di Gaza.
Tidak hanya merecoki kampus dengan isu antisemitisme, Gedung Putih juga mempermasalahkan mahasiswa asing yang berkuliah di Harvard, yang pada tahun akademik 2024-2025 mencakup 27% dari total mahasiswa.*




