Hidayatullah.com – Negara bagian Burkina Faso di Afrika Barat yang mayoritas penduduknya Muslim telah mengesahkan undang-undang yang melarang homoseksualitas. Pelanggar bahkan akan dijatuhi dengan hukuman penjara hingga lima tahun beserta denda.
Undang-undang tersebut disahkan dengan suara bulat pada hari Senin oleh 71 anggota parlemen transisi yang tidak dipilih dan diumumkan oleh Menteri Kehakiman Edasso Rodrigue Bayala di stasiun televisi negara RTB.
Ia mengatakan mereka yang terbukti bersalah atas “praktik homoseksual atau serupa” akan menghadapi hukuman penjara dua hingga lima tahun, serta denda.
Bayala menambahkan bahwa warga negara asing yang terbukti bersalah berdasarkan undang-undang tersebut juga dapat dideportasi.
Para pejabat berharap undang-undang tersebut segera berlaku karena berkaitan dengan reformasi hukum keluarga dan kewarganegaraan negara bagian itu.
Kini, UU tersebut tinggal menunggu tanda tangan resmi dari pemimpin militer Kapten Ibrahim Traoré, yang merebut kekuasaan setelah dua kudeta pada tahun 2022.
Sejak saat itu, junta telah berjanji untuk menstabilkan negara Sahel di tengah memburuknya ketidakamanan.
Afrika menolak LGBT
Burkina Faso awalnya merupakan negara yang tidak melarang hubungan sesama jenis, karena tidak mewarisi undang-undang anti-LGBT era kolonial Prancis. Sementara 21 negara Afrika lain mewarisi undang-undang semacam itu.
Burkina Faso tetap menjadi negara yang konservatif secara sosial dan religius, dengan kurang dari sepuluh persen penduduknya yang mengidentifikasi diri sebagai non-religius.
Para analis mengatakan lingkungan ini telah membuat negara tersebut lebih reseptif terhadap undang-undang yang mencerminkan pandangan tradisional dan religius tentang seksualitas.
Negara tetangga Mali, yang juga diperintah oleh junta militer, mengkriminalisasi homoseksual pada tahun 2024. Ghana dan Uganda juga telah memperketat undang-undang mereka dalam beberapa tahun terakhir, yang menuai kritik luas dari Barat.
Undang-undang Uganda yang mayoritas beragama Kristen dianggap yang paling keras di benua itu, memperkenalkan hukuman mati untuk apa yang disebutnya “homoseksual yang diperparah” dan hukuman seumur hidup untuk hubungan sesama jenis yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
Parlemen Ghana mengesahkan RUU serupa tahun lalu, meskipun presiden saat itu menolak untuk mengesahkannya. Nigeria sudah memberlakukan undang-undang anti-homoseksualitas yang ketat.
Lembaga-lembaga internasional Barat telah bereaksi keras. Bank Dunia menangguhkan pinjaman ke Uganda setelah pengesahan undang-undang anti-LGBTQ, meskipun larangan tersebut telah dicabut.
Para pendukung undang-undang tersebut menggambarkannya sebagai upaya membela nilai-nilai budaya dan agama di negara yang menghadapi ketidakamanan dan tekanan eksternal.
Para pejabat telah berjanji untuk melakukan kampanye agar warga negara terbiasa dengan langkah-langkah baru tersebut.
Pengesahan RUU tersebut semakin menjauhkan Burkina Faso dari norma-norma hak asasi manusia ala Barat, tetapi justru mendekatkannya dengan sekutu regional seperti Mali, yang telah mempererat hubungan Burkina Faso dalam beberapa tahun terakhir.*




