Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Forjukafi Dipercaya Jadi Nazhir Wakaf Uang

Bambang S
Terakhir diupdate: 20 Oktober 2025 19:42 7:42 pm
Bambang S
Dipublikasikan 20 Oktober 2025 20:00
Bagikan
Forjukafi Dipercaya Jadi Nazhir Wakaf Uang
Bagikan

Hidayatullah.com – Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) melalui Yayasan Jala Surga resmi ditetapkan menjadi nazhir wakaf uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Penetapan tersebut menandai langkah penting Forjukafi dalam berkontribusi langsung dalam pengelolaan wakaf produktif dan literasi wakaf.

Wakil Ketua Forjukafi sekaligus Ketua Yayasan Jala Surga, Idy Muzayyad mengatakan, Yayasan Jala Surga menjadi salah satu lembaga yang diberikan sertifikat atau izin nazhir untuk pengelolaan wakaf uang. Selanjutnya, wakaf uang yang dikelola yayasan Jala Surga akan dimanfaatkan untuk program-program yang bersentuhan dengan kepentingan para jurnalis.

“Forjukafi atau Yayasan Jala Surga akan melakukan penghimpunan wakaf uang, untuk program-program yang bersentuhan dengan kepentingan para jurnalis,” kata Idy di sela-sela kegiatan Wakaf Goes To Campus (WGTC) XV di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, para jurnalis yang menerima dana manfaat dari wakaf produktif akan diseleksi secara selektif. Artinya akan ada kriteria-kriteria khusus siapa yang berhak menerimanya. Misalnya penerima manfaat dari hasil wakaf produktif adalah para jurnalis yang kehidupan perekonomiannya masih membutuhkan perhatian.

“Jurnalis ini sebenarnya rata-rata itu seolah-olah saja, seolah-olah itu mampu (secara finansial), karena jurnalis ketemu banyak orang penting, padahal jurnalis itu juga memiliki problem kehidupannya sendiri misalnya butuh pemberdayaan,” ujarnya.

Baca Juga

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Idy menyampaikan, Forjukafi dan Yayasan Jala Surga menginisiasi bahwa jurnalis tidak sekedar meningkatkan literasi masyarakat terkait wakaf. Tapi juga harus menjadi pelaku atau nazhir wakaf, sekaligus penerima manfaat dari wakaf itu sendiri.

Maka ke depan, dikatakan Idy, Forjukafi bersama masyarakat perlu terlibat dalam menentukan penyeleksian mauquf alaih yakni pihak yang menerima manfaat dari hasil pengelolaan dana wakaf. Penerima manfaat wakaf bisa berupa perorangan, kelompok masyarakat, lembaga, dan untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, sekolah atau rumah sakit.

“Nanti melalui website Jala Surga, kemudian juga Forjukafi, kita ingin membuka partisipasi masyarakat, secara lebih luas untuk terlibat, baik dalam arti sebagai wakif, ataupun nanti sebagai mauquf alaih,” ujarnya.

Forjukafi dan Yayasan Jala Surga menginginkan lebih banyak jurnalis di Indonesia yang akan menerima manfaat dari hasil pengelolaan wakaf. Di antara program yang akan dilaksanakan, pemberian beasiswa kepada jurnalis atau keluarga jurnalis.

“Kita juga ingin memberikan beasiswa pendidikan bagi para jurnalis yang sedang menempuh pendidikannya, bahkan kita juga ke depan akan membuat program perumahan bagi jurnalis yang belum punya rumah, sampai ke sana,” kata Wakil Ketua Forjukafi.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Wakaf Indonesialiterasi wakafwakaf produktifwakaf uang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Korban Syahid di Jalur Gaza mencapai 45.000 ‘Israel’ Abai Gencatan Senjata, Bunuh 97 Warga Palestina di Gaza
Tulisan selanjutnya Sandera dan tawanan Israel yang dibebaskan Hamas Diajak Jalan-Jalan ke Pantai, Kesaksian Sandera ‘Israel’ yang Ditawan Hamas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?