Hidayatullah.com – Parlemen Portugal telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penutup wajah seperti burqa dan niqab di ruang publik. Larangan tersebut harus disetujui oleh presiden sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Melansir 5Pillars, RUU yang melarang penutup wajah itu diajukan oleh partai sayap kanan Portugal, dan didukung oleh mayoritas partai sosial, dan liberal. Hanya sebagian kecil saja yang menentang.
Jika disahkan, rancangan undang-undang ini akan mengenakan denda mulai dari €200 hingga €4.000 (Rp3,8 juta hingga Rp19,6 juta) bagi siapa pun yang mengenakan pakaian yang menutupi wajah di ruang publik.
Pengecualian akan berlaku untuk alasan kesehatan, keselamatan, budaya, atau agama dalam keadaan tertentu. Penutup wajah tetap diizinkan di misi diplomatik, pesawat terbang, dan tempat ibadah.
Para pendukung undang-undang ini berpendapat bahwa undang-undang ini melindungi hak-hak perempuan dan memperkuat keselamatan publik.
Mereka juga menyatakan bahwa perempuan yang dipaksa mengenakan burka kehilangan otonomi dan martabat, dan menegaskan bahwa imigran di Portugal harus menghormati norma-norma sosial negara tersebut, termasuk menjaga wajah mereka tetap terlihat di depan umum.
Anggota parlemen yang mendukung RUU tersebut juga mengutip kekhawatiran tentang identitas dan keamanan sebagai pembenaran atas dukungan mereka.
Namun, para penentang memperingatkan bahwa usulan tersebut berisiko menyasar Muslim dan mendorong intoleransi.
“Inisiatif ini semata-mata digunakan untuk menyasar orang asing, mereka yang memiliki keyakinan berbeda,” kata anggota parlemen dari Partai Sosialis (PS), Pedro Delgado Alves, yang partainya menentang RUU tersebut, menurut The Guardian.
Ia menambahkan bahwa meskipun tidak ada perempuan yang boleh dipaksa mengenakan jilbab, pendekatan partai sayap kanan ekstrem tersebut keliru.
RUU tersebut sekarang akan ditinjau oleh komite parlemen untuk Urusan Konstitusional, Hak, Kebebasan, dan Jaminan sebelum diajukan kepada Presiden Marcelo Rebelo de Sousa. Ia dapat menyetujuinya, memvetonya, atau merujuknya ke Mahkamah Konstitusi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jika disahkan menjadi undang-undang, Portugal akan masuk ke dalam daftar negara Eropa yang memberlakukan pembatasan penutup wajah di ruang publik.
Prancis menjadi negara Eropa pertama yang menerapkan larangan burqa dan niqab pada tahun 2011, diikuti oleh Belgia setahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2010. Bulgaria memberlakukan larangan tersebut pada tahun 2016 dengan alasan masalah keamanan, sementara Austria mengesahkan undang-undang serupa pada tahun 2017.
Larangan di Denmark mulai berlaku pada tahun 2018, dan Belanda mengadopsi larangan parsial pada tahun 2012 yang mencakup sekolah, rumah sakit, dan transportasi umum. Norwegia juga mengesahkan undang-undang pada tahun yang sama yang membatasi penggunaan penutup wajah di lingkungan pendidikan.
Swiss menjadi negara terbaru yang mengikuti langkah ini, menyetujui larangan nasional melalui referendum tahun 2021 yang akan berlaku efektif pada Januari 2025.
Meskipun hanya sedikit perempuan di Portugal yang mengenakan burka atau niqab, undang-undang yang diusulkan telah memicu kembali perdebatan tentang keseimbangan antara sekularisme dan kebebasan beragama, serta tentang semakin besarnya pengaruh politik sayap kanan di Eropa.*




