Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Polisi Ungkap Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, Pelaku Dijeral UU Pornografi

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Oktober 2025 13:36 1:36 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Oktober 2025 13:35
Bagikan
Foto: Pelaku Siwalan Party atau pesta kaum homo Surabaya / Suara Surabaya
Bagikan

Hidayatullah.com—Polrestabes Surabaya menahan 34 orang tersangka dalam kasus pesta sesama jenis yang digelar di wilayah Surabaya. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setelah diamankan oleh tim yang diwakili oleh Kasat Sabhara, dibawa ke Polrestabes Surabaya, kemudian yang bersangkutan kita lakukan proses penyidikan, ini kita bagi menjadi empat klaster,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (22/10/2025).

Empat klaster yang dimaksud terdiri dari pendana atau pemodal, admin utama, admin pembantu, dan peserta pesta. Klaster pendana disebut memfasilitasi terselenggaranya kegiatan tersebut, sementara admin utama berperan menawarkan, menyediakan, serta mempermudah tindakan cabul. Admin pembantu bertugas mendukung admin utama, dan klaster terakhir adalah para peserta yang mengikuti pesta gay.

Untuk klaster pendana, polisi menerapkan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.   Admin utama dikenai Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun. 

Admin pembantu dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi serta Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman serupa, penjara 6 bulan sampai 12 tahun.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Sementara peserta pesta dijerat Pasal 36 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Modusnya adalah pesta seks, yaitu mencari kesenangan dan atau sensasi,” tambah AKBP Edy.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 32 unit telepon genggam, satu tablet, 17 botol pelumas, 35 kondom, 61 butir obat perangsang, satu pak glow bracelet, dan satu pak underpad. Barang-barang tersebut diamankan bersama para tersangka yang kini seluruhnya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, 34 pelaku yang diamankan merupakan orang dewasa dari berbagai latar belakang profesi. Rinciannya terdiri atas 28 orang wiraswasta, tiga orang tidak bekerja, dua mahasiswa, satu guru, satu petani, dan satu pegawai negeri sipil.

Polrestabes Surabaya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap seluruh tersangka, termasuk deteksi dini infeksi menular seksual seperti HIV. Pemeriksaan psikologis turut disiapkan dengan melibatkan dokter psikiater. “Selain itu, kami juga bekerja sama dengan dokter psikiater. Nanti rencana akan kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ini. Bukan hanya tugas kita untuk melakukan penindakan, namun demikian kita juga ingin membantu para tersangka itu untuk kembali ke kehidupan sebagaimana mestinya,” pungkas AKBP Edy Herwiyanto.*  ss

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:lgbtpesta gaypesta seksPornografisesama jenisUU Nomor 44 Tahun 2008
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Operasi Sunyi Menggoyang Legitimasi Ulama
Tulisan selanjutnya Dinkes: 29 dari 34 Peserta Pesta Sesama Jenis di Surabaya Terbukti Positif HIV

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?