Hidayatullah.com—Polrestabes Surabaya menahan 34 orang tersangka dalam kasus pesta sesama jenis yang digelar di wilayah Surabaya. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setelah diamankan oleh tim yang diwakili oleh Kasat Sabhara, dibawa ke Polrestabes Surabaya, kemudian yang bersangkutan kita lakukan proses penyidikan, ini kita bagi menjadi empat klaster,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (22/10/2025).
Empat klaster yang dimaksud terdiri dari pendana atau pemodal, admin utama, admin pembantu, dan peserta pesta. Klaster pendana disebut memfasilitasi terselenggaranya kegiatan tersebut, sementara admin utama berperan menawarkan, menyediakan, serta mempermudah tindakan cabul. Admin pembantu bertugas mendukung admin utama, dan klaster terakhir adalah para peserta yang mengikuti pesta gay.
Untuk klaster pendana, polisi menerapkan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Admin utama dikenai Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun.
Admin pembantu dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi serta Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman serupa, penjara 6 bulan sampai 12 tahun.
Sementara peserta pesta dijerat Pasal 36 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Modusnya adalah pesta seks, yaitu mencari kesenangan dan atau sensasi,” tambah AKBP Edy.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 32 unit telepon genggam, satu tablet, 17 botol pelumas, 35 kondom, 61 butir obat perangsang, satu pak glow bracelet, dan satu pak underpad. Barang-barang tersebut diamankan bersama para tersangka yang kini seluruhnya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, 34 pelaku yang diamankan merupakan orang dewasa dari berbagai latar belakang profesi. Rinciannya terdiri atas 28 orang wiraswasta, tiga orang tidak bekerja, dua mahasiswa, satu guru, satu petani, dan satu pegawai negeri sipil.
Polrestabes Surabaya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap seluruh tersangka, termasuk deteksi dini infeksi menular seksual seperti HIV. Pemeriksaan psikologis turut disiapkan dengan melibatkan dokter psikiater. “Selain itu, kami juga bekerja sama dengan dokter psikiater. Nanti rencana akan kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ini. Bukan hanya tugas kita untuk melakukan penindakan, namun demikian kita juga ingin membantu para tersangka itu untuk kembali ke kehidupan sebagaimana mestinya,” pungkas AKBP Edy Herwiyanto.* ss




