Hidayatullah.com– Komunitas LGBTQ+ Italia mulai cemas setelah pemerintah sayap kanan di Roma memperketat pembatasan pengakuan parental bagi pasangan gay dan lesbian. Kebijakan ini menghambat pencatatan kedua orang tua sesama jenis dalam akta kelahiran dan memperkuat larangan surrogasi internasional.
Pada Maret 2023, Kementerian Dalam Negeri Italia mengeluarkan surat edaran yang meminta wali kota di berbagai kota untuk tidak lagi mencantumkan dua orang tua dari pasangan sesama jenis dalam akta kelahiran, melainkan hanya satu orang tua “biologis”.
Langkah ini dianggap oleh aktivis sebagai bagian dari “serangan lebih luas terhadap hak keluarga non-tradisional” di bawah pemerintahan Perdana Menteri Giorgia Meloni.
“Ini adalah pertempuran ideologis, bukan hanya administratif,” kata Mario Colamarino, presiden Rete Lenford — organisasi bantuan hukum bagi kaum queer — kepada Euronews.
Sementara itu, aktivis Famiglie Arcobaleno, Alessia Crocini, menegaskan bahwa pemerintah Meloni “ingin menutup pintu bagi keluarga LGBT” yang sudah berjuang untuk diakui.
Selain itu, pengesahan undang-undang pada Oktober 2024 memperluas larangan surrogasi —proses di mana seorang perempuan mengandung dan melahirkan bayi untuk orang lain — bisa untuk pasangan, individu tunggal, atau pasangan yang tidak dapat hamil— dan menetapkan sanksi pidana hingga dua tahun penjara serta denda hingga €1 juta bagi warga Italia yang melakukan “procreative tourism” (turisme reproduksi), lapor The Guardian.
Kebijakan tersebut, menurut pengamat, menimbulkan dampak tidak proporsional pada pasangan LGBT. Studi akademik dari Universitas Napoli mencatat bahwa meskipun banyak pasangan sejenis di Italia ingin menjadi orang tua, mereka hanya bisa mewujudkan impian tersebut melalui reproduksi medis di luar negeri karena keterbatasan hukum di dalam negeri.
Namun, putusan terbaru menunjukkan adanya ketegangan dalam sistem hukum Italia. Pada 22 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi Italia menyatakan bahwa larangan mengakui “ibu yang berkeinginan” (intending mother) dalam kasus kehamilan medis yang dilakukan di luar negeri adalah inkonstitusional.
Dalam pernyataan pers, Vincenzo Miri, presiden Rete Lenford dan pengacara salah satu pasangan yang menggugat, menyebut putusan ini sebagai “pengakuan prinsip peradaban demi kepentingan semua anak, melawan budaya keluarga tunggal.”
Di sisi lain, meski Mahkamah mengambil langkah maju dalam beberapa isu, pembatasan lain tetap berlaku. Sebagai contoh, pada Juli 2025, Mahkamah Konstitusi juga memutus bahwa ibu non-biologis dalam pasangan lesbian berhak atas cuti “paternità” (mirip hak ayah).
Aktivis dari Famiglie Arcobaleno menyambut putusan-putusan pengadilan ini sebagai kemenangan simbolis, tetapi mereka juga memperingatkan bahwa langkah-langkah konservatif pemerintah tetap membawa ketidakpastian besar bagi banyak keluarga sesama jenis.
“Bagi banyak dari kami, masa depan anak-anak kami tetap dipertaruhkan,” kata Crocini kepada Le Monde.
Sementara itu, Partai Brothers of Italy yang berkuasa membela kebijakan ini dengan alasan menjaga nilai-nilai keluarga tradisional. Dalam debat parlemen tahun 2024, Senator Lavinia Mennuni menyatakan bahwa “keibuan adalah sesuatu yang sangat unik, tidak bisa disubstitusi, dan merupakan fondasi peradaban kami.” *




