Hidayatullah.com–Parlemen Aljazair secara bulat meloloskan undang-undang yang menyatakan kolonisasi oleh Prancis atas negara di bagian utara Afrika itu sebagai sebuah kejahatan, dan menuntuk permintaan maaf serta reparasi dari Paris.UU itu juga mempidanakan tindakan memuji dan memuja kolonialisme, lapor stasiun televisi pemerinah seperti dilansir BBC hari Kamis (24/12/2025).
Kolonisasi Prancis atas Nigeria antara 1830 dan 1962 ditandai dengan pembunuhan massal, deportasi besar-besaran dan berakhir dengan perang kemerderkaan yang berdarah-darah. Aljazair mengatakan perang itu menghilangkan nyawa 1,5 juta orang, sementara sejarawan Prancis menuliskan angka yang jauh lebih rendah.
Presiden Prancis Emmanuel Macron sebelumnya mengakui kolonisasi Aljazair merupakan “kejahatan terhadap kemanusiaan” tetapi pemerintahannya tidak menyatakan permintaan maaf.
Para wakil rakyat mengenakan syal berwarna yang melambangkan bendera nasional dan meneriakkan “hidup Aljazair” dan bertepuk tangan ketika mereka meloloskan RUU itu, lapor AFP.
Legislasi itu diloloskan di tengah tekanan yang sedang menguat terhadap negara-negara Barat untuk menawarkan kompenasi dari perbudakan dan kolonialisme, serta pengembalian artefak-arefak curian yang banyak tersimpan dan dipajang di museum-museum mereka.
Para wakil rakyat Aljazair sejak lama menuntut Prancis supaya mengembalikan sebuah meriam perunggu peninggalan abad ke-16 yang dikenal sebagai Baba Merzoug atau “Blessed Father”, yang dipercaya sebagai pelindung Aljir, yang sekarang merupakan ibu kota negara Aljazair.
Pasukan Prancis menduduki kota itu pada tahun 1830, dalam usaha mereka yang ketiga kalinya. Mereka kemudian memindahkan meriam itu – yang sekarang berada di kota Pelabuhan Brest di bagian barat laut Prancis.Pada 2020, Prancis mengembalikan sisa jasad 24 pejuang kemerdekaan Aljazair yang terbunuh saat melawan pasukan Prancis di abad ke-19.
Bulan lalu, Aljazair menjadi tuan rumah konferensi negara-negara Afrika guna mengupayakan keadilan dan kompensasi dari negara penjajah.
Menteri Luar Negeri Ahmed Attaf mengatakan bahwa kerangka hukum akan memastikan bahwa restitusi yang diberikan bukan dianggap sebagai “hadiah atau bantuan”.
Hubungan diplomatik antara Aljazair dan Prancis menjadi kurang baik tahun lalu, ketika Presiden Emmanuel Macron mengumumkan pengakuan Prancis terhadap kedaulatan Maroko di Sahara Barat dan mendukung rencana pemberian status otonomi terbatas bagi wilayah gurun yan menjadi sengketa itu.
Aljazair mendukung gerakan pro-kemerdekaan Polisario Front di Sahara Barat dan memandangnya sebagai sekutu utamanya.*




