Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

AILA Indonesia Tegaskan Penolakan Judicial review Nikah Beda Agama di MK

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Januari 2026 11:48 11:48 am
Ahmad
Dipublikasikan 13 Januari 2026 11:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA Indonesia) menegaskan sikapnya terhadap pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang saat ini kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam pernyataan resmi tertanggal 12 Januari 2026, AILA Indonesia menilai pengujian norma tersebut merupakan isu konstitusional yang berdampak langsung terhadap sistem hukum perkawinan nasional dan ketahanan institusi keluarga di Indonesia .

AILA menegaskan bahwa sejak awal perumusannya, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dirancang sebagai landasan normatif untuk mewujudkan tujuan perkawinan yang berorientasi pada pembentukan keluarga yang sah, dengan mendasarkan pada nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.

“Norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menempatkan hukum agama sebagai parameter utama keabsahan perkawinan, dengan maksud memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas terbentuknya keluarga dan keturunan yang sah,” demikian pernyataan AILA Indonesia dalam rilis resminya dikutip Ketua AILA, Rita H Soebagio, Senin (12/1/2025).

AILA juga menyoroti bahwa gugatan terhadap pasal tersebut terus berulang, dengan dalih bahwa aturan itu membatasi hak pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinan secara sah. Namun, menurut AILA, Mahkamah Konstitusi telah secara konsisten menolak permohonan serupa dalam sejumlah putusan sebelumnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 31 Januari 2023. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa keabsahan perkawinan merupakan domain agama, sementara negara berperan dalam pencatatan administratif demi kepastian hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan, “Keabsahan perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang. Adapun peran negara adalah menindaklanjuti hasil penafsiran tersebut dalam bentuk pencatatan perkawinan untuk ketertiban administrasi kependudukan,” sebagaimana dikutip AILA dalam pernyataannya.

Meski demikian, AILA memandang upaya judicial review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh pihak-pihak tertentu. AILA menilai, upaya tersebut berpotensi mendorong perubahan paradigma hakim dengan menggunakan perspektif hak asasi manusia liberal yang dinilai tidak sejalan dengan Pancasila.

Ketua AILA Indonesia, Rita H. Soebagio, menegaskan bahwa pihaknya menghormati adanya perbedaan pandangan di kalangan hakim MK, termasuk adanya concurring opinion (setuju hasil putusan, beda alasan hukum) dalam putusan sebelumnya. Namun, AILA berharap Mahkamah Konstitusi tetap konsisten berpijak pada prinsip filosofis dan konstitusional bangsa.

“Agama merupakan causa prima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam mengatur perkawinan di Indonesia,” tegas Rita H. Soebagio dalam pernyataan tertulisnya.

AILA Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga sistem hukum perkawinan nasional demi terwujudnya keluarga Indonesia yang beradab, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILA IndonesiaHeadlineMahkamah KonstitusiMKnikah beda agamaperkawinan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Argentina Pro-Israel Tundah Pemindahan Kedutaan ke Yerusalem
Tulisan selanjutnya Isra’ Mi’raj: Pilar Iman Perempuan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?