Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Sekjen PBB Peringatkan Israel Bisa Dituntut ke ICJ atas Tindakannya Terhadap UNRWA

Ama Farah
Terakhir diupdate: 14 Januari 2026 15:30 3:30 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 14 Januari 2026 15:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres dalam sebuah surat memperingatkan Israel bahwa pihaknya dapat menuntut negara itu ke International Court of Justice (ICJ) jika undang-undang yang menarget badan urusan pengungsi Palestina di bawah PBB, UNRWA, tidak dicabut dan aset serta propertinya yang disita tidak dikembalikan.

Dalam surat tertanggal 8 Januari kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Guterres mengatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak dapat tetap acuh tak acuh terhadap “tindakan yang dilakukan oleh Israel, yang secara langsung bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional. Tindakan-tindakan tersebut harus dibatalkan tanpa ditunda-tunda.”

Parlemen Israel pada Oktober 2024 mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di negaranya dan melarang aparatnya untuk berhubungan dengan badan PBB itu. Kemudian pada Desember 2025, Israel mengamandemen UU itu guna melarang layanan listrik dan air diberikan kepada fasilitas-fasilitas UNRWA.

Bulan lalu, otoritas Israel juga menyita kantor UNRWA di Yerusalem Timur, bagian dari kota Al-Quds yang dijajah Zionis. Israel menganggap seluruh Yerusalem (Al-Quds) merupakan bagian dari wilayah negaranya.

Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon, hari Selasa (13/1/2026), menepis surat Guterres yang ditujukan kepada Netanyahu, lansir Reuters.“Kami tidak gentar dengan ancaman Sekretaris Jenderal itu,” kata Danon.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Alih-alih menangani keterlibatan tak terbantahkan personel UNRWA dalam terorisme, Sekretaris Jenderal justru memilih untuk mengancam Israel. Ini bukan membela hukum internasional, ini membela sebuah organisasi yang tercoreng oleh terorisme.”

Israel sejak lama menentang keberadaan UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East), yang dibentuk oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1949 menyusul peperangan di sekitar pembentukan negara Yahudi Israel. Badan tersebut menyediakan bantuan, layanan kesehatan, dan pendidikan kepada jutaan warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, Suriah, Libanon, serta Yordania. Penentangan Israel terhadap badan PBB itu semakin menjadi-jadi menyusul serangan Hamas ke Israel pada Oktober 2023.

PBB mengatakan bahwa sembilan staf UNRWA kemungkinan atau diduga terlibat dalam serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, dan mereka sudah dipecat. Seorang komandan Hamas di Libanon – yang tewas pada bulan September oleh Israel – juga diketahui pernah bekerja di UNRWA.

PBB sudah berjanji untuk menyelidiki semua tuduhan yang ditudingkan dan berulang kali meminta bukti dari Israel, yang menurut PBB sampai sekarang belum diberikan.

Para pejabat tinggi PBB dan Dewan Keamanan PBB menggambarkan UNRWA sebagai tulang punggung aktivitas pemberian bantuan kemanusiaan di Gaza.

Badan hukum tertinggi PBB, Mahkamah Internasional (ICJ), pada bulan Oktober 2025 memberikan advisory opinion yang menyatakan bahwa Israel berkewajiban untuk memastikan kebutuhan dasar penduduk sipil di Gaza terpenuhi.

Opini ICJ itu diminta oleh 193 negara anggota Majelis Umum PBB, Opini yang dikeluarkan ICJ memiliki bobot hukum dan politik, tetapi tidak mengikat dan Pengadilan Dunia itu tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya secara hukum.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menlu Israel Desak Uni Eropa Nyatakan Garda Revolusi Iran Teroris
Tulisan selanjutnya Terus Hasut Pengikutnya, Pemimpin Druze: Kami Bagian dari Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?