Hidayatullah.com— Seorang nenek berusia 74 tahun, hari Rabu (21/1/2026), menjadi terdakwa lima tudhan memberi makan burung merpati liar di sebuah blok rumah susun di Chai Chee.
Seer Jiao Tiong dituduh dengan sengaja memberi makan hewan liar tanpa izin tertulis dari dinas lingkungan terkait, sebuah tindakan yang melanggar UU Satwa Liar Singapura, menurut laporan CNA.
Berkas dakwaan menyebutkan bahwa insiden pertama terjadi pada 1 September 2024, ketika dia memberi makan burung merpati liar jendela dapur sebuah unit di lantai enam rumah susun Blok 2 yang terletak di Jalan Chai Chee.
Dia juga dituduh memberikan makan burung liar tiga kali pada bulan Oktober 2024 di daerah yang sama. Insiden kelima terjadi pada 20 Februari 2025.
Tampaknya dia bermaksud mengajukan pengakuan bersalah, dan pengadilan sudah menjadwalkan sidangnya pada bulan Maret.
Apabila dinyatakan bersalah, wanita tua itu terancam hukuman denda maksimal S$5.000 per dakwaan, dan apabila diulangi lagi maka dendanya naik menjadi S$10.000.*




