Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Jerman Menolak Gugatan Warga Gaza Soal Ekspor Senjata ke Israel

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 Februari 2026 16:23 4:23 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 13 Februari 2026 16:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan konstitusi federal Jerman Bundesverfassungsgericht (BVerfG), hari Kamis (12/2/2026), menolak perkara yang diajukan seorang warga sipil Palestina asal Gaza yang menggugat pemerintah Jerman atas kebijakan ekspor senjata ke Israel.

Penggugat, yang didukung oleh European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), berusaha meminta supaya mahkamah membatalkan izin ekspor untuk berbagai suku cadang Jerman yang digunakan oleh tank-tank Israel yang dikerahkan di Gaza.

Setelah gugatannya ditolak oleh pengadilan pada tahun 2024 dan 2025, pria Palestina itu mengajukan kasasi ke BVerfG, lansir AFP.

Namun, pengadilan yang berada di Karlsruhe menolak gugatannya, menyatakan bahwa “pihak penggugat belum cukup membuktikan bahwa pengadilan-pengadilan khusus telah salah menilai atau secara sewenang-wenang menolak kemungkinan kewajiban untuk melindungi dirinya.”

Meskipun Jerman berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati hukum humaniter internasional, hal itu tidak berarti negara wajib mengambil tindakan khusus atas nama individu, kata mahkamah.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Pada dasarnya adalah tanggung jawab otoritas negara itu sendiri untuk memutuskan bagaimana mereka memenuhi kewajiban umum mereka untuk memberikan perlindungan,” imbuh pernyataan itu.

ECCHR menyebut keputusan itu sebagai “kemunduran bagi akses warga sipil terhadap keadilan.”

“Pengadilan mengakui kewajiban untuk melindungi tetapi hanya secara abstrak dan menolak untuk memastikan praktik penegakannya,” kata Alexander Schwarz, salah satu direktur program dari organisasi non-pemerintah International Crimes and Legal Accountability.

“Bagi orang-orang yang nyawanya terancam oleh konsekuensi dari ekspor senjata Jerman, akses terhadap keadilan pada dasarnya tetap tertutup,” kata Schwarz.

ECCHR sebenarnya menaruh harapan setelah tahun lalu BVerfG bahwa Jerman memiliki “kewajiban umum untuk melindungi hak asasi manusia fundamental dan norma-norma inti hukum humaniter internasional, bahkan dalam kasus yang melibatkan negara asing.”

Dalam kasus itu, dua warga Yaman menggugat Berlin atas peran pangkalan udara Ramstein milik AS dalam serangan drone tahun 2012.

Penggugat itu adalah salah satu dari lima orang Palestina yang awalnya menggugat pemerintah Jerman pada tahun 2024.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Tarik Pasukan dari Pangkalan Al-Tanf di Suriah
Tulisan selanjutnya Maskapai Penerbangan Eropa menolak ke Israel Maskapai Penerbangan Uni Eropa Diminta Hindari Wilayah Udara Iran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?