Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Jerman Menolak Gugatan Warga Gaza Soal Ekspor Senjata ke Israel

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 Februari 2026 16:23 4:23 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 13 Februari 2026 16:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan konstitusi federal Jerman Bundesverfassungsgericht (BVerfG), hari Kamis (12/2/2026), menolak perkara yang diajukan seorang warga sipil Palestina asal Gaza yang menggugat pemerintah Jerman atas kebijakan ekspor senjata ke Israel.

Penggugat, yang didukung oleh European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), berusaha meminta supaya mahkamah membatalkan izin ekspor untuk berbagai suku cadang Jerman yang digunakan oleh tank-tank Israel yang dikerahkan di Gaza.

Setelah gugatannya ditolak oleh pengadilan pada tahun 2024 dan 2025, pria Palestina itu mengajukan kasasi ke BVerfG, lansir AFP.

Namun, pengadilan yang berada di Karlsruhe menolak gugatannya, menyatakan bahwa “pihak penggugat belum cukup membuktikan bahwa pengadilan-pengadilan khusus telah salah menilai atau secara sewenang-wenang menolak kemungkinan kewajiban untuk melindungi dirinya.”

Meskipun Jerman berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati hukum humaniter internasional, hal itu tidak berarti negara wajib mengambil tindakan khusus atas nama individu, kata mahkamah.

Baca Juga

Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG

“Pada dasarnya adalah tanggung jawab otoritas negara itu sendiri untuk memutuskan bagaimana mereka memenuhi kewajiban umum mereka untuk memberikan perlindungan,” imbuh pernyataan itu.

ECCHR menyebut keputusan itu sebagai “kemunduran bagi akses warga sipil terhadap keadilan.”

“Pengadilan mengakui kewajiban untuk melindungi tetapi hanya secara abstrak dan menolak untuk memastikan praktik penegakannya,” kata Alexander Schwarz, salah satu direktur program dari organisasi non-pemerintah International Crimes and Legal Accountability.

“Bagi orang-orang yang nyawanya terancam oleh konsekuensi dari ekspor senjata Jerman, akses terhadap keadilan pada dasarnya tetap tertutup,” kata Schwarz.

ECCHR sebenarnya menaruh harapan setelah tahun lalu BVerfG bahwa Jerman memiliki “kewajiban umum untuk melindungi hak asasi manusia fundamental dan norma-norma inti hukum humaniter internasional, bahkan dalam kasus yang melibatkan negara asing.”

Dalam kasus itu, dua warga Yaman menggugat Berlin atas peran pangkalan udara Ramstein milik AS dalam serangan drone tahun 2012.

Penggugat itu adalah salah satu dari lima orang Palestina yang awalnya menggugat pemerintah Jerman pada tahun 2024.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Tarik Pasukan dari Pangkalan Al-Tanf di Suriah
Tulisan selanjutnya Maskapai Penerbangan Eropa menolak ke Israel Maskapai Penerbangan Uni Eropa Diminta Hindari Wilayah Udara Iran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dorong Tinggalkan Kebiasaan Scrolling, Singapura Beri Imbalan Warganya yang Baca Buku

Berita
19 September 2026 11:24
Kebutuhan Dai Masjid Ibukota Mendesak, DPW Hidayatullah DKI Jakarta Gagas Madrasah Muballigh Muda
MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG
Pengadilan Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati Atas Tujuh Pejabat Senior Era PM Hasina
Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital

Terbaru

  • Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
  • LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
  • LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
  • Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
  • MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG
  • Kelompok Pro-Zionis Teror Media Australia dengan 40 Ribu Email Komplain
  • Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital
  • Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’
  • Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara
  • Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Kelompok Pro-Zionis Teror Media Australia dengan 40 Ribu Email Komplain

23 September 2026 17:08
Berita

Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’

23 September 2026 14:23
Berita

Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara

23 September 2026 13:59
Berita

Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’

22 September 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?