Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Rencana Israel Tetapkan Tepi Barat sebagai ‘Tanah Negara’ adalah Pencaplokan

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 16 Februari 2026 18:20 6:20 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 16 Februari 2026 19:00
Bagikan
Pemukiman haram Israel di Tepi Barat
Bagikan

Hdiayatullah.com – Otoritas Palestina memperingatkan bahwa keputusan entitas Zionis untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara” sama dengan “pencaplokan” wilayah pendudukan dan pelanggaran hukum internasional.

Daftar isi
  • Pembagian tanah Palestina
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Dalam pernyataan yang dimuat kantor berita Wafa pada Ahad (15/02/2026), Otoritas Palestina mengatakan langkah Israel tersebut merupakan “pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional” dan menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan stabilitas.

Mereka menyebutnya dengan istilah “aneksasi de facto tanah Palestina yang diduduki” dan bertujuan untuk mengkonsolidasikan pendudukan melalui perluasan pemukiman ilegal.

Menurut Otoritas Palestina, tindakan ini menjadi “pengakhiran perjanjian yang telah ditandatangani dan jelas bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang menganggap semua aktivitas pemukiman di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagai ilegal.”

Otoritas Palestina menegaskan bahwa tindakan sepihak Israel “tidak akan memberikan legitimasi atas tanah Palestina dan tidak akan mengubah status hukum dan sejarah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza sebagai wilayah pendudukan berdasarkan hukum internasional.”

Baca Juga

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

Badan pemerintahan yang dipimpin Mahmoud Abbas itu menyerukan komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB dan pemerintahan AS, untuk segera campur tangan guna menghentikan tindakan Israel dan memaksa Tel Aviv untuk mematuhi hukum internasional guna mencegah eskalasi lebih lanjut.

Pembagian tanah Palestina

Berdasarkan Perjanjian Oslo II yang ditandatangani pada tahun 1995, Area A berada di bawah kendali penuh Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel, sementara Area C, yang mencakup sekitar 61 persen dari Tepi Barat, tetap berada di bawah kendali penuh Israel.

Perjanjian Oslo II membatasi pendaftaran tanah oleh Otoritas Palestina hanya di Area A dan B, sementara melarangnya di Area C.

Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang disetujui oleh Kabinet Keamanan Israel pekan lalu yang bertujuan untuk memperluas pembangunan pemukiman ilegal dan meningkatkan kendali Tel Aviv atas Tepi Barat yang diduduki.

Menurut media Israel, langkah-langkah tersebut termasuk mencabut undang-undang Yordania yang melarang penjualan tanah di Tepi Barat kepada pemukim ilegal Israel, membuka catatan kepemilikan tanah, dan mengalihkan wewenang untuk izin pembangunan di blok pemukiman dekat Hebron dari kotamadya Palestina ke administrasi sipil Israel.

Penjajah Israel mengintensifkan operasi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak melancarkan perang genosida di Gaza pada 8 Oktober 2023. Warga Palestina memandang eskalasi tersebut—termasuk pembunuhan, penangkapan, pengusiran, dan perluasan pemukiman—sebagai langkah menuju aneksasi resmi wilayah tersebut.

Dalam sebuah putusan penting pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:israelOtoritas Palestinapencaplokanpendudukan IsraelTepi BaratYerusalem
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kanada Ingin Terjadi Pergantian Pemerintahan di Iran
Tulisan selanjutnya Liga Inggris akan Tetap Berlakukan Jeda Buka Puasa untuk Ramadhan 2026 Liga Inggris akan Tetap Berlakukan Jeda Buka Puasa untuk Ramadhan 2026

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Berita
2 September 2026 20:18
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

2 September 2026 21:40
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

2 September 2026 20:16
Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

2 September 2026 20:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?