Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mendikdasmen Dukung Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Maret 2026 12:06 12:06 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Maret 2026 12:30
Bagikan
Mendikdasmen Dukung Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Bagikan

Hidayatullah.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan dukungannya terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak di ruang digital.

Menurut Mu’ti, regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan.

“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ujar Mu’ti di Jakarta, Ahad (8/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama lintas kementerian dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Tujuannya adalah mendorong terbentuknya kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat sejak dini.

Mu’ti mengakui bahwa gawai memiliki potensi memberikan manfaat dalam proses pembelajaran, terutama dengan membuka akses ke berbagai sumber materi pendidikan secara daring. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan gawai justru dapat membawa dampak negatif terhadap perkembangan anak.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Karena itu, meskipun regulasi telah diterbitkan, ia menilai implementasi kebijakan perlu dipersiapkan secara matang. Salah satu tantangan teknis yang dihadapi adalah memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak memalsukan identitas saat membuat akun di media sosial.

“Aturannya sudah ada, tetapi implementasinya harus dipersiapkan dengan baik karena ada tantangan teknis, terutama bagaimana memastikan anak-anak tidak memalsukan identitas pribadi saat membuat akun media sosial,” jelasnya.

Dalam hal ini, Mu’ti menekankan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Pengawasan tersebut termasuk memastikan anak mematuhi batas usia minimum ketika mengakses berbagai platform digital.

Ia berharap keberadaan regulasi ini dapat membantu mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan gawai di kalangan anak serta mendorong terciptanya budaya penggunaan internet yang lebih sehat, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

“Kami berharap aturan ini dapat menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif serta tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Mu’tianakKomdigimedia sosial
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hidayatullah Surabaya Gelar Silaturahim dan Buka Bersama Tokoh Masyarakat
Tulisan selanjutnya Prof Naquib Al Attas Tutup Usia, PM Malaysia: Beliau Pemikir Terhebat di Masa Kita

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?