Hidayatullah.com– Pengadilan Magistrat Tenom, negara bagian Sabah, Malaysia menetapkan sidang vonis 17 Dakwaan pelecehan seksual dengan terdakwa pendakwah Ebit Irawan Lew akan digelar pada 30 April.
Salah satu pengacara Lew, Ram Singh, dalam pesan singkat kepada Bernama mengkonfirmasi tanggal tersebut, mengatakan bahwa persidangan akan dimulai pukul 8:30 pagi.
Persidangan kasus itu, yang dipimpin hakim magistrat Nur Asyraf Zolhani, dimulai September 2022 dan mendengarkan kesaksian dari 18 saksi jaksa penuntut, lansir Bernama hari Jumat (17/4/2026).
Lew, 38, dituduh mengirimkan gambar-gambar dan pesan tidak senonoh lewat aplikasi WhatsApp kepada seorang wanita berusia 40-an tahun antara bulan Maret dan Juni 2021, yang membuat perempuan itu marah karena merasa dilecehkan.
Lew dikenai Pasal 509 UU Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, denda, atau keduanya, apabila divonis bersalah.*




