Hidayatullah.com – Turki baru saja memperkenalkan aturan media sosial baru untuk melindungi anak-anak di dunia maya. Peraturan ini mengikuti sejumlah negara yang sudah mengambil langkah serupa.
Melansir TRT pada Kamis (23/04/2026), peraturan ini berfokus pada peningkatan keamanan, peningkatan akuntabilitas platform, dan memastikan intervensi yang lebih cepat terhadap konten berbahaya.
Berdasarkan peraturan baru Turki ini, anak di bawah usia 15 tahun tidak akan dapat mendaftar di platform media sosial, dan perusahaan diharuskan untuk menerapkan sistem verifikasi usia ketat.
Penyedia layanan juga diharuskan untuk menawarkan layanan yang berbeda dan sesuai usia bagi pengguna berusia 15 tahun ke atas.
Libatkan Orang Tua
Peraturan tersebut memperkenalkan mekanisme kontrol orang tua yang lebih kuat, mengharuskan adanya alat untuk mengelola pengaturan akun dan membatasi waktu penggunaan layar.
Perusahaan media sosial akan diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah iklan yang menyesatkan dan mengurangi risiko daring.
Dalam kasus darurat yang berkaitan dengan keamanan nasional, platform besar harus mematuhi perintah penghapusan konten dalam waktu satu jam.
Kewajiban yang lebih ketat akan berlaku untuk platform dengan pengguna harian lebih dari 10 juta di Turki.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, platform akan diwajibkan untuk menggunakan kecerdasan buatan untuk memastikan bahwa konten ilegal yang sebelumnya dihapus tidak diunggah kembali.
Peraturan tersebut menetapkan mekanisme penegakan bertahap.
Jika kewajiban tidak dipenuhi, iklan baru di platform akan dilarang.
Jika pelanggaran terus berlanjut, pihak berwenang dapat meminta persetujuan pengadilan untuk mengurangi bandwidth platform sebesar 50 persen dan pada akhirnya hingga 90 persen.
Platform game juga telah dimasukkan, dengan aturan yang melarang game yang tidak diberi peringkat usia yang sesuai.
Platform game luar negeri dengan lebih dari 100.000 pengguna harian akan diwajibkan untuk menunjuk perwakilan hukum di negara tersebut.
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan transparan, dengan aturan yang mulai berlaku 6 bulan setelah dipublikasikan.*




