Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Turki Batasi Akses Media Sosial, Anak Usia di Bawah 15 Tahun Dilarang

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 23 April 2026 11:44 11:44 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 23 April 2026 12:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Turki baru saja memperkenalkan aturan media sosial baru untuk melindungi anak-anak di dunia maya. Peraturan ini mengikuti sejumlah negara yang sudah mengambil langkah serupa.

Daftar isi
  • Libatkan Orang Tua
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Melansir TRT pada Kamis (23/04/2026), peraturan ini berfokus pada peningkatan keamanan, peningkatan akuntabilitas platform, dan memastikan intervensi yang lebih cepat terhadap konten berbahaya.

Berdasarkan peraturan baru Turki ini, anak di bawah usia 15 tahun tidak akan dapat mendaftar di platform media sosial, dan perusahaan diharuskan untuk menerapkan sistem verifikasi usia ketat.

Penyedia layanan juga diharuskan untuk menawarkan layanan yang berbeda dan sesuai usia bagi pengguna berusia 15 tahun ke atas.

Libatkan Orang Tua

Peraturan tersebut memperkenalkan mekanisme kontrol orang tua yang lebih kuat, mengharuskan adanya alat untuk mengelola pengaturan akun dan membatasi waktu penggunaan layar.

Baca Juga

PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Desak Penguatan Perlindungan dan Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja
Pra Kongres Umat Islam VIII, MUI Gelar Halaqah Nasional Bahas Pesantren Aman dan Ramah Anak
Bersama DPR-DPD RI, MUI Gelar Hari Dialog Antar Peradaban Internasional, Dorong Perdamaian Global dari Indonesia
Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa

Perusahaan media sosial akan diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah iklan yang menyesatkan dan mengurangi risiko daring.

Dalam kasus darurat yang berkaitan dengan keamanan nasional, platform besar harus mematuhi perintah penghapusan konten dalam waktu satu jam.

Kewajiban yang lebih ketat akan berlaku untuk platform dengan pengguna harian lebih dari 10 juta di Turki.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, platform akan diwajibkan untuk menggunakan kecerdasan buatan untuk memastikan bahwa konten ilegal yang sebelumnya dihapus tidak diunggah kembali.

Peraturan tersebut menetapkan mekanisme penegakan bertahap.

Jika kewajiban tidak dipenuhi, iklan baru di platform akan dilarang.

Jika pelanggaran terus berlanjut, pihak berwenang dapat meminta persetujuan pengadilan untuk mengurangi bandwidth platform sebesar 50 persen dan pada akhirnya hingga 90 persen.

Platform game juga telah dimasukkan, dengan aturan yang melarang game yang tidak diberi peringkat usia yang sesuai.

Platform game luar negeri dengan lebih dari 100.000 pengguna harian akan diwajibkan untuk menunjuk perwakilan hukum di negara tersebut.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan transparan, dengan aturan yang mulai berlaku 6 bulan setelah dipublikasikan.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:media sosialTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Drone Israel Tembaki Masjid di Beit Lahia, 5 Syahid Termasuk Anak-Anak
Tulisan selanjutnya Demi Hadapi Ancaman Rusia, Jerman Targetkan Militer Terkuat di Eropa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Eurovision
Berita

Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil

Berita
6 Juni 2026 11:02
Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
Pra Kongres Umat Islam VIII, MUI Gelar Halaqah Nasional Bahas Pesantren Aman dan Ramah Anak
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Terbaru

  • PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Desak Penguatan Perlindungan dan Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja
  • Pra Kongres Umat Islam VIII, MUI Gelar Halaqah Nasional Bahas Pesantren Aman dan Ramah Anak
  • Bersama DPR-DPD RI, MUI Gelar Hari Dialog Antar Peradaban Internasional, Dorong Perdamaian Global dari Indonesia
  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan

8 Juni 2026 20:00
Serangan rudal Iran di Tel Aviv Israel
Berita

Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’

8 Juni 2026 19:30
Berita

BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026

8 Juni 2026 19:00
Berita

Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet

8 Juni 2026 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?