“Jika internet mati atau kiamat internet, maka masyarakat Indonesia akan mengalami kerugian 1,5 miliar rupiah permenit. Banyak transaksi yang tidak akan terjadi. Itu duitnya lembaga perbankan. Ekonomi jadi macet,” kata Onno dalam diskusi bertajuk ‘Masa Depan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional’ yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Alumni Jerman dan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) di Jakarta, belum lama ini. [baca: Indonesia Terancam Kiamat Internet]
Pada kesempatan ini Onno juga menyampaikan keprihatinan atas vonis pengadilan terhadap Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2). Indar dianggap menyalahi aturan terkait penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Menurut Onno, IM2 sama sekali tidak melanggar undang-undang telekomunikasi. Karena itulah Onno meminta agar Indar dibebaskan.
Ditambahkan Onno, tidak ada keharusan sebuah ISP seperti IM2 memiliki izin 3G. Sebuah ISP dapat menyewa bandwidth secara sah ke operator 3G tanpa perlu izin operasi frekuensi 3G.
“Kalau saya mengibaratkan Indosat itu seperti jalan tol, IM2 adalah bus yang menggunakan jalan tol. Jadi tidak perlu bus itu meminta izin pendirian jalan tol. Cukup membayar sebagai pengguna jalan tol saja,” jelas Onno.
Sementara itu Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menghimpun ratusan ISP, saat ini tengah menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) soal kasus IM2. Fatwa ini dibutuhkan karena seluruh ISP memiliki model bisnis yang serupa dengan IM2.