Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

71 Juta Pengguna Internet Indonesia Terancam Tak Bisa Akses Internet

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Oktober 2014 05:11 5:11 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Oktober 2014 05:11
Bagikan
Dr Onno W Purbo
Bagikan
Hidayatullah.com–Onno W Purbo, pakar dan praktisi internet menilai jika shutdown internet benar-benar dilakukan ratusan Internet Service Provider (ISP), maka Indonesia akan mengalami kerugian.

“Jika internet mati atau kiamat internet, maka masyarakat Indonesia akan mengalami kerugian 1,5 miliar rupiah permenit. Banyak transaksi yang tidak akan terjadi. Itu duitnya lembaga perbankan. Ekonomi jadi macet,” kata Onno dalam diskusi bertajuk ‘Masa Depan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional’ yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Alumni Jerman dan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) di Jakarta, belum lama ini. [baca: Indonesia Terancam Kiamat Internet]

Matinya internet juga membuat 71 juta pengguna internet di Indonesia terancam tidak bisa mengakses internet.

Pada kesempatan ini Onno juga menyampaikan keprihatinan atas vonis pengadilan terhadap Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2). Indar dianggap menyalahi aturan terkait penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Menurut Onno, IM2 sama sekali tidak melanggar undang-undang telekomunikasi. Karena itulah Onno meminta agar Indar dibebaskan.

Ditambahkan Onno, tidak ada keharusan sebuah ISP seperti IM2 memiliki izin 3G. Sebuah ISP dapat menyewa bandwidth secara sah ke operator 3G tanpa perlu izin operasi frekuensi 3G.

“Kalau saya mengibaratkan Indosat itu seperti jalan tol, IM2 adalah bus yang menggunakan jalan tol. Jadi tidak perlu bus itu meminta izin pendirian jalan tol. Cukup membayar sebagai pengguna jalan tol saja,” jelas Onno.

Sementara itu Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menghimpun ratusan ISP,  saat ini tengah menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) soal kasus IM2. Fatwa ini dibutuhkan karena seluruh ISP memiliki model bisnis yang serupa dengan IM2.

Jika fatwa MA tidak kunjung dikeluarkan, maka APJII berencana melakukan aksi shutdown internet alias mematikan total internet di Indonesia. APJII tidak ingin anggota-anggotanya terancam dimejahijaukan oleh pengadilan seperti halnya kasus IM2.*
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Terancam Kiamat Internet
Tulisan selanjutnya Idul Adha di Afrika Barat Sepi akibat Wabah Ebola

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?