Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ormas Genpar Laporkan Dugaan Penistaan Sahabat Nabi ke Polda Metro Jaya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Mei 2026 12:35 12:35 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Mei 2026 13:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Seorang pria berinisial SHS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama setelah diduga menghina sahabat Nabi Muhammad SAW melalui unggahan video di media sosial. Laporan polisi bernomor LP/B/3558/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA diterima pada Senin (18/5/2026) pukul 16.50 WIB.

Pelapor Muhammad Daud (46), anggota Ormas Genpar (Gerakan Nasional Pembela Rakyat), melaporkan Syubair Haydar Sembodo Putra yang diduga mengucapkan kata-kata “laknat Abu Bakar Ash-Shiddiq” dan “laknatullah Abu Bakar Ash-Shiddiq” dalam video yang viral di Instagram dan Facebook.

“Penuntun kami yaitu sahabat Nabi Abu Bakar Ash-Shiddiq itu dicerca, dihina. Penghinaan terhadap Abu Bakar bagi kami sebagai umat Islam adalah penghinaan terhadap ajaran Islam kami,” ujar Nurdin, koordinator lapangan Ormas Genpar.

Video yang diunggah awal Mei 2026 itu juga menyinggung sahabat Nabi lainnya, termasuk Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Aisyah RA. Pelapor menyerahkan rekaman video dan screenshot sebagai barang bukti.

Nurdin mengungkapkan, terlapor diduga berdomisili di Pulogadung dan sekitar Islamic Cultural Center (ICC). Pihaknya menduga terlapor berafiliasi dengan kelompok beraliran Syiah.

Baca Juga

Aksi demonstrasi pro Palestina terhadap tim bola basket Israel di Spanyol
19 Kota di Dunia Gelar Aksi Demo, Desak Blokade Gaza Segera Dibuka
Data Korban Gempa NTT: 68 Meninggal Dunia, 213 Luka-Luka
Makin Banyak Warga ‘Israel’ Pergi, Hanya Sedikit yang Kembali
7.968 Rumah dan 744 Fasum Rusak Akibat Gempa di NTT
‘Israel’ dan Board of Peace Bentuk Dua Komite Gaza, Apa Tujuannya?

“Kami menduga ini terkait kelompok beraliran Syiah. Karena tempatnya di ICC itu memang tempatnya orang-orang Syiah,” ungkap Nurdin. Ia menambahkan, terlapor juga memposting kegiatan yang menunjukkan kecenderungan memuliakan tokoh Syiah sambil mencerca sahabat Nabi.

Upaya mencari keberadaan terlapor belum berhasil. “Orangnya menghilang, kabur. Kami pernah datang tapi dia tidak ada di tempat,” katanya.

Terlapor dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penistaan agama dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.

“Pasal penistaan agama dulu di Pasal 156a, sekarang di Pasal 300. Kami mengharap polisi memproses dengan cepat,” jelas Nurdin.

Ormas Genpar mendesak aparat segera memproses kasus ini untuk mencegah keresahan lebih luas. “Kalau tidak, ini akan menimbulkan perpecahan. Bahkan akan terjadi huru-hara kalau ini tidak diselesaikan,” tegasnya.

Selain Muhammad Daud, beberapa individu seperti Muhammad dari Jawa Barat dan Yana dari Jakarta turut menyatakan dukungan terhadap pelaporan ini sebagai representasi kekecewaan umat Islam.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Fuad Azzam
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinepenistaan agamaSahabat Nabisyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Kecam Penculikan Wartawan Republika, Bentuk Ketakutan Israel
Tulisan selanjutnya Eks Petinggi Irak Klaim Operasi Israel di Negaranya Dilindungi Amerika

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Berita
12 Agustus 2026 13:37
Tangkap Dua Pelaku Promosi Miras Pakai Ayat Al-Quran, Polisi: Masih Kami Periksa
Mantan Profesor Cambridge di Pusaran Tuduhan Plagiarisme Ditemukan Tak Bernyawa
PM Anwar Ibrahim Upayakan Pencabutan UU yang Membatasi Kegiatan Politik Mahasiswa
Haedar Nashir: Indonesia Milik Bersama, Kemakmuran Rakyat Harus Menjadi Agenda Utama

Terbaru

  • 19 Kota di Dunia Gelar Aksi Demo, Desak Blokade Gaza Segera Dibuka
  • Data Korban Gempa NTT: 68 Meninggal Dunia, 213 Luka-Luka
  • Makin Banyak Warga ‘Israel’ Pergi, Hanya Sedikit yang Kembali
  • 7.968 Rumah dan 744 Fasum Rusak Akibat Gempa di NTT
  • ‘Israel’ dan Board of Peace Bentuk Dua Komite Gaza, Apa Tujuannya?
  • Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan
  • Nasib Pengungsi Rohingya, Mau Pulang Harus Minta Izin Pemerintah Myanmar
  • Sebut Orang Palestina Bukan Manusia, Menteri ‘Israel’ Serukan Pembunuhan Massal
  • Takuti Warga ‘Israel’, Netanyahu Pajang Wajah Para Pemimpin Muslim di Baliho Pemilu
  • Raja Yordania akan Melawat ke China

Mungkin Anda Juga Suka

pengungsi rohingya
Berita

Nasib Pengungsi Rohingya, Mau Pulang Harus Minta Izin Pemerintah Myanmar

18 Agustus 2026 05:00
Berita

Sebut Orang Palestina Bukan Manusia, Menteri ‘Israel’ Serukan Pembunuhan Massal

17 Agustus 2026 20:07
Berita

Takuti Warga ‘Israel’, Netanyahu Pajang Wajah Para Pemimpin Muslim di Baliho Pemilu

17 Agustus 2026 18:36
Raja Yordania Abdullah II
Berita

Raja Yordania akan Melawat ke China

17 Agustus 2026 17:13
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?