Hidayatullah.com– Pengadilan di Kenya hari Jumat (29/5/2026) menjegal pemerintah dari menandatangani kesepakatan dengan Amerika Serikat untuk mendirikan sebuah fasilitas karantina bagi warga Amerika yang terpapar virus Ebola.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan dalam rapat kabinet pekan ini bahwa Amerika “tidak dapat dan tidak akan membiarkan” kasus Ebola memasuki negaranya.Selama wabah Ebola tahun 2014 hingga 2016 di Afrika Barat, beberapa warga negara AS yang dinyatakan positif Ebola dirawat di dalam negeri Amerika Serikat sendiri.
Usulan AS kali ini untuk mendirikan fasilitas karantina di Kenya memicu reaksi negatif dari para pekerja medis karena sejauh ini belum ada kasus virus yang dikonfirmasi di negara itu.
“Kenya adalah negara republik berdaulat, bukan wilayah isolasi geopolitik,” kata Davji Bhimji Atellah, kepala eksekutif di Kenya Medical Practitioners, Pharmacists and Dentists Union, lewat platform X seperti dilansir DW.*




