Hidayatullah.com – Menteri Luar Negeri Irlandia Helen McEntee mengatakan Irlandia sedang melanjutkan proses legislasi untuk melarang perdagangan barang yang diproduksi di pemukiman ilegal ‘Israel’ di Tepi Barat yang diduduki.
McEntee mengatakan pemerintah berharap dapat mengesahkan undang-undang tersebut pada pertengahan Juli. Melansir MEMO, ini menjadi sebuah langkah yang mencerminkan meningkatnya kritik Irlandia terhadap kebijakan ‘Israel’ di wilayah Palestina.
Langkah Irlandia ini dilakukan meskipun mendapat penentangan keras dari pemerintah Israel, anggota parlemen di Kongres AS, dan tekanan dari kelompok bisnis internasional.
Irlandia telah menjadi salah satu kritikus terkemuka Eropa terhadap kampanye militer Israel yang sedang berlangsung di Gaza. Sejak akhir tahun 2024, Dublin telah memperingatkan bahwa mereka dapat memberlakukan tindakan ekonomi yang menargetkan pemukiman atas perluasan pemukiman yang terus berlanjut.
Menlu Irlandia tersebut menyebut langkah keras ini diambil menanggpi kurangnya kemauan entitas ‘Israel’ untuk mengejar solusi damai, menunjuk pada peningkatan tajam serangan pemukim di Tepi Barat yang diduduki, tambahnya.
Surat kabar harian Irlandia, The Irish Independent, melaporkan pernyataan McEntee yang mengatakan bahwa peningkatan kekerasan pemukim baru-baru ini di Tepi Barat yang diduduki menunjukkan bahwa pemerintah Israel “tidak memiliki keinginan” untuk solusi damai.*




