Hidayatullah.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mempercepat penyerapan tenaga kerja menyusul meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2026.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Mei 2026 sebanyak 23.470 pekerja tercatat mengalami PHK dan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Angka ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Di balik setiap angka PHK, ada keluarga yang kehilangan sumber penghasilan dan menghadapi ketidakpastian ekonomi,” kata Netty dalam keterangannya, Senin (08/06/2026).
Netty mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti berbagai laporan terkait PHK, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, hingga praktik pemberangusan serikat pekerja. Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan setiap proses PHK berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja.
“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Jika terjadi PHK, hak normatif pekerja harus dipenuhi dan prosesnya harus sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Politikus PKS tersebut juga menyoroti pentingnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai instrumen perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Namun, ia menegaskan bahwa program tersebut tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan tunai semata.
Menurut Netty, JKP harus mampu menjadi jembatan bagi para pekerja untuk kembali memasuki dunia kerja melalui pelatihan, peningkatan kompetensi, serta akses yang lebih luas terhadap informasi pasar kerja.
“Program JKP harus benar-benar menjadi jembatan agar pekerja dapat kembali masuk ke dunia kerja melalui pelatihan, peningkatan kompetensi, dan akses informasi pasar kerja yang lebih efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Netty menilai tantangan ketenagakerjaan nasional saat ini tidak hanya berkaitan dengan tingginya angka PHK, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang harus terus ditingkatkan agar mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan industri.
Karena itu, ia mendorong para pekerja memanfaatkan berbagai program pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan pemerintah maupun dunia usaha guna meningkatkan daya saing di pasar kerja.
“Kompetensi yang kuat akan meningkatkan daya saing dan memperluas peluang kerja,” katanya.
Di sisi lain, Netty mengingatkan dunia usaha agar tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial dalam menghadapi tekanan ekonomi.
“Keberlanjutan usaha memang penting, tetapi perlindungan terhadap pekerja juga harus menjadi perhatian. Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud jika kepentingan pekerja dan dunia usaha berjalan seimbang,” ujarnya.
Ia juga mendorong percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap sehat dan produktif.
“Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menghadapi tantangan ekonomi saat ini. Buruh sejahtera, usaha berkembang, dan ekonomi nasional tumbuh harus menjadi tujuan bersama,” pungkasnya.




