Hidayatullah.com– Kamera tersembunyi yang dipasang seorang cucu yang khawatir akan keselamatan kakeknya, menjadi bukti tak terbantahkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang wanita asisten rumah tangga terhadap pria berusia 97 tahun penderita demensia yang dirawatnya. Pengadilan di Singapura mengganjar wanita asal Indonesia itu dengan hukuman bui 18 bulan.
Siti Nurhayati Marwi Animan, 40, akhirnya mengaku melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap majikan tuanya pengguna kursi roda, penderita demensia dan sehari-hari sepenuhnya mengandalkan bantuan orang lain dalam menjalani hidupnya. ART itu tidak lagi dapat mengelak setelah rekaman video menunjukkan bahwa ia berulang kali memukul, menusuk, dan menyerangnya selama beberapa hari di bulan Oktober 2025, lapor CNA. (12/7/2026).
Hakim distrik Arvindren R saat pembacaan hukuman hari Jumat pekan lalu mengatakan bahwa ditemukan lebam pada tubuh si kakek sebelum insiden terjadi sehingga si cucu berinisiatif untuk memasang kamera tersembunyi.
Rekaman video menunjukkan Siti memukul pria jompo itu di bagian kepala, wajah, perut, lengan dan kaki, menusuk matanya, melontarkannya ke sofa, memukulinya dengan gagang kemoceng, bahkan menarik alat kelaminnya, sementara korban tidak berdaya untuk membela diri, lapor CNA.
Jaksa penuntut mengatakan tindak kekerasan itu baru diketahui setelah cucu korban menaruh curiga karena menemukan lebam baru pada tubuh kakeknya hampir setiap hari. Oleh karenanya ia lantas memasang kamera tersembunyi yang dapat dipantau secara langsung dari jarak jauh.
Selama tiga hari berturut-turut, kamera merekam tindak kekerasan yang dilakukan Siti terhadap korban. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke kepolisian pada awal bulan November 2025.
Siti awalnya membantah tuduhan, tetapi akhirnya mengakui perbuatannya setelah polisi menunjukkan bukti video kepadanya.
Dia kemudian mengatakan kepada penyidik bahwa dirinya merasa lelah dan frustrasi saat merawat pria lanjut usia itu dan mengurus pekerjaan rumah tangga setiap hari. Wanita itu meminta maaf di pengadilan.
“Saya benar-benar minta maaf,” kata Siti setelah mengaku bersalah, menambahkan bahwa dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Hakim mengatakan demensia yang diderita korban artinya ia tidak bisa mengingat kembali kejadian yang dialaminya secara akurat atau melaporkan apa yang terjadi, sehingga tindak kekerasan itu sulit untuk dideteksi.*




