Hidayatullah.com – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan memusnahkan 312 ton atau setara 12 kontainer bahan baku pakan ternak jenis Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memastikan produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan dilaksanakan di fasilitas pengolahan limbah di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026), setelah hasil pengujian laboratorium Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengonfirmasi adanya kontaminasi porcine pada komoditas yang diperuntukkan bagi industri pakan unggas nasional tersebut.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan apresiasi kepada Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) atas respons cepat dalam menghentikan peredaran komoditas tersebut sebelum memasuki rantai distribusi nasional.
“Atas nama BPJPH dan perlindungan konsumen, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian. Sinergi antarlembaga seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi aspek keamanan, kesehatan, dan kehalalan,” ujar Ahmad Haikal Hasan.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan, koordinasi lintas instansi memungkinkan tindakan pencegahan dilakukan secara cepat, termasuk pengawasan di sejumlah pintu masuk strategis seperti Makassar dan Lampung.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan implementasi nyata amanat konstitusi dalam melindungi masyarakat. Karena itu, pelaku usaha diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan impor dan perdagangan yang berlaku di Indonesia.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan dan kepercayaan masyarakat. Kolaborasi ini akan terus diperkuat demi melindungi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menekankan bahwa pemerintah menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengancam keamanan pangan dan sistem jaminan produk halal.
Menurutnya, pemusnahan MBM yang terkontaminasi porcine bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk keterbukaan kepada publik. Karena itu, media turut diundang untuk menyaksikan proses pemusnahan secara langsung guna memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan ataupun diedarkan kembali.
“Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang erat antara Badan Karantina Indonesia, BPJPH, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi menjadi kunci dalam menjaga keamanan pangan nasional sekaligus memastikan pemenuhan aspek kehalalan produk,” kata Abdul Kadir Karding.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mencabut persetujuan ekspor produk terkait ke Indonesia dan membekukan sementara empat unit usaha sambil menunggu klarifikasi dari otoritas Brasil mengenai jaminan bebas kontaminasi porcine.
Selain itu, Kementerian Pertanian telah mengirimkan surat kepada 11 negara pemasok MBM ke Indonesia agar melampirkan hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai pelengkap sertifikat kesehatan pada setiap produk yang diekspor.
Meski dilakukan pemusnahan dalam jumlah besar, Agung memastikan pasokan bahan tambahan pakan ternak nasional tetap aman. Menurutnya, kebutuhan MBM dalam industri pakan masih dapat dipenuhi melalui pemasok dari negara lain.
“Ketersediaan MBM untuk industri pakan nasional masih mencukupi. Masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir karena Indonesia masih memiliki sejumlah negara pemasok lainnya,” ujarnya.
Pemusnahan 312 ton MBM asal Brasil ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan impor, menjaga keamanan hayati, serta memastikan setiap produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kesehatan dan ketentuan jaminan produk halal.*




