Hidayatullah.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyoroti berbagai persoalan mendasar yang masih membelit sistem peradilan Indonesia. Menurutnya, perbaikan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji dan tunjangan belum mampu menghadirkan perubahan signifikan terhadap kualitas institusi peradilan.
Hal tersebut disampaikan Zainal Arifin Mochtar dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Pria yang akrab disapa Uceng itu menilai, salah satu persoalan utama terletak pada desain kelembagaan peradilan yang hingga kini masih menganut model Austrian, yakni pemisahan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dalam dua kamar yang berbeda.
Menurutnya, pemisahan tersebut tidak diikuti dengan pembenahan sistem judicial review yang komprehensif. Selain itu, keberadaan Komisi Yudisial (KY) yang dibentuk sejak 2003 juga dinilai belum mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal karena tidak dibangun dengan cetak biru kelembagaan yang kuat.
“Komisi Yudisial mengalami pelemahan secara sistemik sehingga pengawasan terhadap lembaga peradilan belum berjalan efektif,” ujarnya.
Uceng juga mengungkapkan bahwa budaya penolakan terhadap pengawasan masih menjadi tantangan di lingkungan peradilan. Akibatnya, sistem pengawasan internal maupun eksternal belum sepenuhnya berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ia memetakan sedikitnya tiga persoalan besar dalam sistem peradilan nasional. Pertama, lemahnya kualitas institusi peradilan yang berdampak pada sulitnya menghadirkan putusan yang berkeadilan. Kedua, persoalan sistemik yang terus berulang, mulai dari proses rekrutmen yang tidak optimal, integritas yang hanya menjadi jargon, hingga menguatnya intervensi terhadap lembaga peradilan.
“Yang paling sering diutak-atik adalah soal batas usia hakim. Ini merupakan aspek yang paling mudah untuk diintervensi,” kata Zainal.
Ketiga, ia menilai intervensi politik terhadap lembaga peradilan masih sangat kuat. Dalam sejumlah kasus, menurutnya, terdapat praktik pergantian hakim, tekanan terhadap aparat peradilan, hingga upaya mengatur pihak-pihak yang akan menduduki jabatan strategis.
Sebagai upaya mendorong reformasi, Zainal mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil peran moral dengan menyerukan pentingnya menjaga etika konstitusi dan independensi kekuasaan kehakiman.
“Saya meminta MUI segera mengeluarkan fatwa haram untuk intervensi politik dalam perkara peradilan. Saya berharap para ulama dan kiai dapat menyuarakan fatwa tersebut kepada para penguasa,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun sistem peradilan yang lebih terbuka melalui penguatan transparansi proses persidangan, mulai dari pencatatan, akses publik, hingga publikasi putusan yang mudah dijangkau masyarakat.
Di akhir pemaparannya, Zainal mendorong pemerintah untuk melakukan penataan ulang terhadap desain kelembagaan peradilan. Menurutnya, langkah tersebut penting guna memurnikan institusi peradilan dari berbagai kepentingan politik, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aspek-aspek yang rentan dipolitisasi, seperti mekanisme rekrutmen dan penentuan batas usia hakim.
“Ini semua adalah panggilan bagi generasi yang memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan terhadap sistem peradilan kita,” pungkasnya.*




