Hidayatullah.com – Kementerian Haji dan Umrah RI mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melakukan penelantaran maupun segala bentuk penipuan terhadap calon jamaahnya.
“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jamaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak pada Senin (03/08/2026).
Kemnhaj sendiri memiliki Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap travel dan biro perjalanan umrah.
Dahnil menegaskan setiap travel yang terbukti menelantarkan jamaah, meskipun baru satu kali terjadi, akan langsung dijatuhi sanksi berat berupa penutupan izin operasional.
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan seluruh oknum travel, KBIHU, maupun pihak yang terlibat dalam praktik penipuan seperti jual beli layanan badal dan dam palsu yang telah merugikan jamaah hingga miliaran rupiah akan diseret ke jalur hukum untuk diproses secara pidana.
“Jangan sampai jamaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustadz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum yang menjual agama,” katanya.*




