Hidayatullah.com – Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan sebelum Desember 2026. Regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi tersebut kini menjadi salah satu fokus pembahasan DPR pada masa sidang 2026–2027.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara intensif dalam beberapa bulan mendatang. DPR juga membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/08/2026).
Menurut Habiburokhman, tingginya perhatian masyarakat terhadap RUU tersebut terlihat dari banyaknya kelompok yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan pandangan dalam forum RDPU.
Komisi III DPR berencana menggelar RDPU secara rutin selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung. Dalam satu pekan, forum tersebut dapat dilaksanakan dua hingga tiga kali untuk mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat.
Habiburokhman menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam penyusunan regulasi, terutama aturan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana dan korupsi.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujarnya.
Forum tersebut melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga pihak lain yang memiliki perhatian terhadap reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah regulasi lain yang juga tengah dibahas DPR, seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Polri.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset memuat konsep baru yang belum secara spesifik diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, pembahasannya membutuhkan kajian dan pendalaman yang lebih komprehensif.
“Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman.
Ia menilai keberadaan aturan tersebut nantinya dapat menjadi instrumen tambahan bagi negara untuk menindak dan memulihkan aset yang berasal dari hasil kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dalam beberapa pekan terakhir, Komisi III DPR secara rutin menggelar forum diskusi dan RDPU dengan berbagai pihak untuk memperkaya substansi rancangan beleid tersebut.
Pembahasan RUU ini juga menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2026, sesuai dengan statusnya sebagai salah satu prioritas legislasi nasional.
“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan Mustopa dalam jumpa pers pada 14 Juli 2026.
Saan juga membantah narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini RUU tersebut tetap tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan proses pembahasannya terus berjalan.
Menurut Saan, status RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas legislasi nasional menunjukkan komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasannya sesuai target yang telah ditetapkan.
Dengan pembahasan yang terus berlangsung serta tingginya partisipasi publik, DPR berharap RUU Perampasan Aset nantinya dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dan efektif untuk mendukung pemberantasan korupsi, pemulihan aset, serta penegakan hukum di Indonesia.




