Hidayatullah.com—Aparat keamanan Suriah menangkap seorang bekas pejabat keamanan era al-Assad yang melarikan diri dari Austria setelah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap tahanan dan kembali ke kampung halamannya di Suriah bagian selatan, lapor kantor berita SANA hari Selasa malam (18/8/2026) seperti dilansir Reuters.
Letnan Kolonel Musab Abu Rukba ditangkap di kota Nawa di Provinsi Daraa oleh aparat keamanan dalam negeri yang bekerja sama dengan aparat dari Departemen Kontra Terorisme, lapor SANA mengutip keterangan pihak keamanan.
Bulan lalu, Abu Rukba dinyatakan bersalah di pengadilan di kota Wina, Austria, dalam dakwaan penganiayaan fisik, pemaksaan berat, dan serangan seksual terhadap para penentang mantan Presiden Bashar al-Assad yang ditahan saat dia masih menjabat kepala departemen penyelidikan kriminal di kota Raqqa lebih dari satu dekade silam.
Dia menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan-tuduhan tersebut.
Pada hari Jumat pekan lalu (14/8/2026) Reuters melaporkan bahwa Abu Rukba meninggalkan Austria di saat dirinya masih menunggu proses banding atas keberatannya terhadap hukuman delapan tahun penjara. Dia tiba di Nawa pada awal Agustus dan disambut denga pesta meriah oleh keluarganya.
Hari Selasa SANA melaporkan bahwa Abu Rukba kabur dari Austria dan kemudian masuk ke Suriah secara ilegal, dan aparat berhasil melacak keberadaannya di Nawa. Dia sudah diserahkan ke pihak berwenang terkait guna menjalani prosedur hukum untuk diajukan ke pengadilan.
Belum Diketahui apakah dakwaan yang dijatuhkan kepada Abu Rukba oleh pihak berwenang Suriah atau apakah Austria meminta supaya ia ditangkap dan diekstradisi.
Seorang juru bicara pengadilan Austria yang memvonisnya mengatakan kepada Reuters bahwa Abu Rukba tidak dianggap berisiko kabur karena dia sudah bermukim sejak 2014 dan meminta suaka di negara Eropa itu bersama keluarganya.
Dia tidak ditahan selama proses persidangan kasusnya digelar xan dia juga tidak dikenai batasan apapun, dan kepergiannya dari Austria tidak melanggar hukum maupun perintah pengadilan, sementara perkara bandingnya masih berjalan.*




