Hidayatullah.com – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH untuk setiap jamaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02.
Skema pembiayaan yang diusulkan terdiri atas 40 persen biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni sebesar Rp42.936.068,81. Sementara itu, 60 persen atau Rp64.404.103,21 bersumber dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menhaj mengatakan, penyusunan besaran BPIH dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan optimal dengan biaya yang wajar.
“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Irfan dalam paparannya.
Menurut Irfan, usulan BPIH 1448 H/2027 M disusun berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jamaah. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, termasuk jamaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jamaah haji khusus.
Pemerintah juga menggunakan sejumlah asumsi ekonomi makro yang mengacu pada rancangan APBN 2027. Di antaranya, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dan nilai tukar riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67 per SAR.
Adapun alokasi biaya hidup atau living cost bagi jamaah diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jamaah. Biaya tersebut direncanakan bersumber dari dana nilai manfaat.
Irfan menjelaskan, perhitungan biaya haji tahun 2027 turut dipengaruhi berbagai faktor eksternal. Beberapa di antaranya adalah kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta penyesuaian layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
Dinamika geopolitik global, kata dia, berpotensi berdampak terhadap kenaikan harga minyak dunia dan avtur sekaligus meningkatkan volatilitas nilai tukar.
“Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah,” jelasnya.
Di sisi lain, terdapat perubahan kebijakan layanan di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi disebut meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 1448 H/2027 M. Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.
Selain pembiayaan haji reguler, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga mengusulkan alokasi pembiayaan untuk penyelenggaraan haji khusus. Dana tersebut bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas dengan nilai Rp8.389.108.000.
Alokasi tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jamaah haji khusus di Tanah Air, serta pelayanan umum.
Setelah penyampaian usulan BPIH tersebut, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH Tahun 1448 H/2027 M. Panja akan membahas secara lebih rinci berbagai komponen pembiayaan sebelum ditetapkan menjadi besaran BPIH final.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama,” pungkas Irfan.
Besaran BPIH 1448 H/2027 M selanjutnya akan dibahas melalui Panja BPIH dengan mempertimbangkan aspek efisiensi, keberlanjutan pengelolaan dana haji, serta prinsip keadilan dan transparansi bagi seluruh jamaah haji Indonesia.*




