Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Maraknya Kekerasan Anak Jadi Perhatian Serius Komite III DPD

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Oktober 2014 06:54 6:54 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Oktober 2014 07:35
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

Hidayatullah.com–Meningkatnya kasus kekerasan baik fisik maupun seksual terhadap anak beberapa tahun belakangan ini menjadi perhatian serius Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Ini (kekerasan terhadap anak) sudah menjadi persoalan nasional yang harus segera ada solusinya. Bukan hanya karena sudah banyak merenggut nyawa, yang paling memperihatinkan banyak pelaku kekerasan juga masih anak-anak seperti yang terjadi baru-baru ini di Bukit Tinggi,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris di sela Rapat Pleno Komite III DPD, di Komplek Parlemen, Jakarta Selasa (14/10/2014).

Pada rapat pleno ini juga diputuskan bahwa Komite III DPD akan ke Bukit Tinggi untuk melakukan investivigasi terkait kasus Bullying siswa SD.

Fahira mengatakan, walau implementasi Undang-Undang No.32/2002 tentang Perlindungan Anak sudah berjalan lebih dari satu dekade, tetapi tindak kekerasan terhadap anak masih marak terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Ragam faktor yang membuat masih bersemainya kekerasan anak, mulai dari kurangnya sosialisasi hak-hak anak, hukuman yang belum maksimal, hingga masih belum adanya sistem perlindungan anak di Indonesia.

“Pasal 82 UU Perlindungan Anak hanya mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pasal 292 KUHP malah lebih ringan. Pelaku pencabulan terhadap anak hanya dihukum maksimal 5 tahun. Padahal, Kekerasan baik fisik maupun seksual kepada anak adalah kejahatan kemanusian luar biasa. Namun, hukum kita menganggapnya biasa,” ujar senator asal Jakarta yang juga Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yang paling membuat miris, lanjut Fahira, kekerasan kepada anak justru banyak terjadi di sekolah dan rumah, tempat di mana seharusnya anak mendapat perlindungan. Oleh kerena itu, Indonesia harus menyiapkan sistem perlindungan anak melalui pelibatan masyarakat serta mulai menerapkan pendidikan karakter dan budi pekerti sejak dini, karena itu cara yang efektif mencegah terjadinya kekerasan, dan Komite III DPD akan menginisiasinya segera.

Fahira mencatat data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat Pada 2013 ada 3.023 kasus kekerasan terhadap anak dan 58% merupakan kasus kejahatan seksual (meningkat lebih dari 60 persen dibanding 2012). Sementara hingga April 2014 ini telah menerima 622 laporan kekerasan terhadap anak.

Menurut Fahira, sistem perlindungan anak dengan pelibatan penuh masyarakat sangat efektif mencegah terjadinya kekerasaan. Fahira mencontohkan, Pemerintah Norwegia yang membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk menjadi relawan perlindungan anak di lingkungannya masing-masing. Lewat seleksi yang ketat, para relawan ini dilatih menjadi mediator dan konselor di lingkungan tempat tinggal serta secara rutin berdiskusi dan mencari solusi jika terjadi tindak kekerasan terhadap anak, terlebih jika korban dan pelakunya adalah anak-anak juga. Sebagai insentif, masyarakat yang menjadi relawan diberikan keringanan pajak oleh pemerintah.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakFahira Idriskpai
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Parlemen Indonesia Upayakan Keterwakilan di IPU
Tulisan selanjutnya Menag Hormati Sikap Malaysia Cekal Ulil Abshar Abdala

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Berita
31 Agustus 2026 20:04
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?