Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Baznas Siapkan Standar Pengelolaan Zakat Internasional

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Januari 2015 10:01 10:01 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Januari 2015 10:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang menyiapkan standar pengelolaan zakat internasional yang dikerjakan dengan sejumlah negara asing.

“Sejumlah diskusi telah dilakukan Baznas dengan beberapa negara untuk membahas standar pengelolaan zakat secara internasional,” kata Direktur Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional Teten Kustiawan di Jakarta, Sabtu, (24/01/2015) dikutip Antara.

Ia menjelaskan pembahasan terkait pengelolaan zakat internasional telah dua kali diikuti negara-negara yang berasal dari Asia, Eropa, dan Afrika, dimana dalam diskusi tersebut muncul beberapa rencana penyeragaman aturan mengenai zakat.

Teten mengatakan penyeragaman pengelolaan zakat tersebut akan dilakukan pada beberapa aspek yang berkaitan dengan lembaga serta pengelola zakat.

Menurut ia, pertemuan terakhir yang dilaksanakan di Jeddah dan dihadiri delapan negara tersebut merumuskan mengenai kualifikasi standar lembaga pengelola zakat yang diakui dunia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, terdapat juga usulan-usulan terkait penyeragaman kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan lembaga zakat untuk mengatur pengumpulan dan penyaluran zakat di masing-masing negara.

“Dua hal tersebut rencananya diatur dengan standar internasional, sehingga ketika orang membahas amil zakat sudah tergambar dia bekerja dimana dan kompetensinya seperti apa,” ujar Teten.

Menurut ia, pembahasan yang dilakukan sejumlah negara ini ditargetkan selesai dalam dua tahun, sehingga masih ada kesempatan beberapa perubahan dalam pertemuan selanjutnya terjadi.

Sebelumnya, Baznas merupakan badan negara yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 pada 17 Januari 2001, yang bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat mal, infaq, serta sedekah setiap hari.

Zakat yang kemudian diberikan para muzaki (pembayar zakat) kepada Baznas, kemudian disalurkan kepada mustahik (golongan yang berhak menerima zakat) yang telah disurvei badan negara ini untuk menerima zakat.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Amil Zakat NasionalBaznasMustahikzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ribuan Warga Yaman Unjuk Protes Pemberontak Syiah
Tulisan selanjutnya Kondisi Yaman Memanas, Amerika Siapkan Kapal Evakuasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?