Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MMI Nilai Keliru RUU PUB Dibuat Berdasar Fakta Minoritas

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Februari 2015 14:55 2:55 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Februari 2015 14:55
Bagikan
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dalam sebuah aksi
Bagikan

Hidayatullah.com- Sekrtearis Majelis Mujahidin Indonesia, M. Shabarin Syakur mengatakan jika dasar yang digunakan dalam menyusun dan menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) hanya fakta minoritas itu keliru.

“Jika rancangan itu dibuat hanya sekadar berdasarkan fakta minoritas itu keliru,” kata Shabbarin kepada hidayatullah.com usai acara Pleno IV KUII Ke-VI di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Selasa (10/02/2015) Siang.

Pernyataan itu disampaikan Shabbarin menanggapi wacana Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin yang ingin menetapkan dan memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama di Indonesia.

Menurut Shabbarin, dasar yang harusnya digunakan dalam menyusun dan menetapkan RUU itu adalah UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan 2. Dimana, lanjutnya dalam pasal tersebut ada regulasi yang mengatur hubungan antara negara dengan agama serta adanya perlindungan umat beragama.

“Sebagaimana yang sudah diketahui masyarakat, agama di Indonesia sudah jelas ada 6 yang diakui pemerintah,” imbuh Shabbarin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Shabbarin, dengan adanya polemik status selain 6 agama yang diakui pemerintah seperti sekarang ini (aliran kepercayaan serta paham yang minoritas) bukan berarti pemerintah bisa menjadikan itu sebagai dasar pedoman dalam menyusun RUU PUB.

“Jika semua aliran atau paham di Indonesia minta diatur, mendapatkan perlindungan maupun status, lebih dahulu harus jelas kriterianya seperti apa,” pungkas Shabbarin.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:liberalMMIRUU Perlindungan Umat BeragamaRUU PUB
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Klarifikasi FBR atas Penyerangan Jamaah Masjid Az-Zikra di Sentul
Tulisan selanjutnya Dialog Peradaban Islam ke-7 Bahas Ilmu Asas Peradaban

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?