Hidayatullah.com–Majelis kehakiman negara Qatar baru-baru ini mengeluarkan undang-undang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja wanita, khususnya para pembantu rumah tangga dan babbysitter.
Undang-undang ini dikeluarkan menyusul semakin maraknya tingkat praktik kekerasan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh para majikan kepada para pekerja perempuan mereka, semisal pemukulan secara berlebihan, penyiksaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi keuangan. Demikian dilansir situs BBC edisi bahasa Arab (19/6).
Para pekerja wanita di Qatar, dan di negara-negara Teluk lainnya—yang kebanyakan berasal dari Asia Tenggara, utamanya Indonesia, banyak mengeluhkan perlakuan semena-mena majikan mereka. Para pekerja kerap tidak mendapatkan gaji tepat waktu, bahkan banyak yang tak sampai dibayar, tidak mendapat waktu libur yang layak.
Pihak kehakiman Qatar akan mengajukan draft undang-undang baru ini kepada Emir Qatar, Syeikh Hamad bin Khalifa Al-Thani, untuk segera disahkan.
Undang-undang Qatar baru ini dikeluarkan berdekatan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh seorang Ulama Saudi Arabia terkemuka, Syeikh Abdul Mohsen al-Obaikan, yang mengecam perlakuan semena-mena para majikan di negeri kaya minyak itu. [bbcarabic/atj/hidayatullah.com]