Hidayatullah.com–Munich menjadi kota teranyar yang masuk dalam daftar wilayah yang harus memberlakukan aturan ketat disebabkan tingginya angka kasus infeksi coronavirus.
Data otoritas kesehatan publik Jerman, Robert Koch Institute, menunjukkan kasus infeksi per 100.000 penduduk kurun tujuh hari terakhir mencapai 50,6, sehingga mulai hari Senin (12/10/2020) kota di negara bagian Bavaria itu harus memberlakukan aturan ketat Covid-19 yang lebih ketat. Ini sudah kedua kalinya dalam waktu kurang dari sebulan kota itu melampaui ambang batas 50, meskipun upaya pencegahan penularan coronavirus terus dilakukan.
Kerumunan di ruang privat dan publik di Munich dibatasi maka 10 orang, sementara acara seperti pernikahan dan pesta ulang tahun boleh menghadirkan tamu tidak lebih dari 25 orang. Konsumsi minuman beralkohol juga dilarang.
Kota-kota lain di Jerman yang melampaui ambang batas tersebut adalah Berlin, Frankfurt, Cologne, Bremen, Essen, Frankfurt, Stuttgart, Memmingen, Rosenheim, lapor DW Ahad (11/10/2020).
Awal pekan lalu, Kanselir Angela Merkel menggelar pertemuan dengan 11 kepala daerah 11 kota terbesar di Jerman dan setuju untuk memberlakukan pembatasan yang lebih ketat jika ambang batas 50 telah dilewati.
Helge Braun, Kepala staf Merkel, mengatakan kepada lembaga penyiaran ARD bahwa Jerman harus memberlakukan aturan ketat di mana terdapat infeksi coronavirus paling banyak, seperti dalam acara pesta dan juga perjalanan.
Meskipun aturan ketat diberlakukan di kota-kota tersebut, tetapi ketentuannya tidak seragam.
Di Essen, dimana infeksi per 100.000 penduduknya mencapai 57,3 pada hari Ahad, jumlah kerumunan privat dan publik dikurangi dari 50 menjadi 25. Tidak seperti Berlin dan Cologne, di Essen tidak diberlakukan jam malam.*