Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kristen Koptik Mesir Ingin Gunakan Syariat Islam sebagai Rujukan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Juni 2009 20:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majma’ Al Buhuts Al Islami, lembaga kajian Islam tertinggi dalam institusi Al Azhar menerima pengaduan dari Dr. Nabil Lukas, seorang anggota parlemen Mesir yang juga cendekiawan Kristen Koptik, yang meminta agar Al Azhar bersedia mengoreksi Undang-Undang Pernikahan yang diberlakukan kepada pemeluk Koptik.

Langkah yang diambil tokoh Koptik ini selaras dengan Pasal 2 Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa rujukan Undang-Undang Perkawinan adalah syariat Islam.

Dr. Nabil mendatangi Al Azhar guna meminta agar institusi Islam tertua di dunia itu mengoreksi, apakah Undang-Undang Perkawinan yang berlaku untuk pemeluk Koptik saat ini sudah sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Yang menjadi kajian dalam hal ini adalah UU no. 462 tahun 1955, yang memuat tentang perceraian.

Merespon permintaan itu, Al Majma’ menyatakan bahwa hal itu akan segera dibicarakan dalam pertemuan bulanan yang akan dilaksanakan hari Kamis (25/6). Dalam pertemuan itu, Al Majma’ juga membahas mengenai beberapa buku asing yang tengah beredar di Timur Tengah, mana yang diizinkan untuk beredar di Mesir dan mana yang dilarang.

Sebagaimana diketahui, pemeluk kristen Koptik di Mesir sebanyak 9 persen dari total seluruh penduduk, yang mayoritas beragama Islam. Sampai saat ini, tidak ada penolakan walau Undang-Undang Perkawinan yang berlaku untuk mereka disesuaikan dengan syariat Islam. [tho/mes/hidayatullah.com]

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya RS Bisa Dipidanakan Jika Tolak Pasien Miskin
Tulisan selanjutnya Carrefour Diambil Alih BUMN Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati Atas Tujuh Pejabat Senior Era PM Hasina

Berita
20 September 2026 14:58
Komisi Eropa Mengajukan RUU Larangan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah 13 Tahun
Demi Umrah, Pemuda Turki Rela Nebeng 40 Kendaraan Melintasi 3 Negara
Asap Tebal Muncul Dekat Bandara, Houthi Klaim Lancarkan Serangan ke Riyadh
Hari Solidaritas Hijab, Muslimat Hidayatullah Jaksel Ajak Muslimah Bangga Berhijab

Terbaru

  • Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’
  • Iran Ancam Gunakan Senjata Baru Jika AS Kembali Serang
  • Kebutuhan Dai Masjid Ibukota Mendesak, DPW Hidayatullah DKI Jakarta Gagas Madrasah Muballigh Muda
  • Hari Solidaritas Hijab, Muslimat Hidayatullah Jaksel Ajak Muslimah Bangga Berhijab
  • KO Lawannya 12 Detik, Petarung UFC Ini Lafalkan Al-Fatihah di Hadapan Ribuan Penonton AS
  • Tujuh Kelompok Pemberontak Ethiopia Membentuk Aliansi Baru
  • Demi Umrah, Pemuda Turki Rela Nebeng 40 Kendaraan Melintasi 3 Negara
  • Sudah 90 Hari Azan Tak Berkumandang di Masjid Ibrahimi Palestina
  • Haiti Ekstradisi 18 Tersangka Pembunuhan Presiden Jovenel Moise ke Amerika Serikat
  • Tak Ingin Pelajar Lokal Merasa Minoritas, Italia akan Batasi Siswa Asing dan Larang Hijab

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?