Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kristen Koptik Mesir Ingin Gunakan Syariat Islam sebagai Rujukan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Juni 2009 20:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majma’ Al Buhuts Al Islami, lembaga kajian Islam tertinggi dalam institusi Al Azhar menerima pengaduan dari Dr. Nabil Lukas, seorang anggota parlemen Mesir yang juga cendekiawan Kristen Koptik, yang meminta agar Al Azhar bersedia mengoreksi Undang-Undang Pernikahan yang diberlakukan kepada pemeluk Koptik.

Langkah yang diambil tokoh Koptik ini selaras dengan Pasal 2 Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa rujukan Undang-Undang Perkawinan adalah syariat Islam.

Dr. Nabil mendatangi Al Azhar guna meminta agar institusi Islam tertua di dunia itu mengoreksi, apakah Undang-Undang Perkawinan yang berlaku untuk pemeluk Koptik saat ini sudah sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Yang menjadi kajian dalam hal ini adalah UU no. 462 tahun 1955, yang memuat tentang perceraian.

Merespon permintaan itu, Al Majma’ menyatakan bahwa hal itu akan segera dibicarakan dalam pertemuan bulanan yang akan dilaksanakan hari Kamis (25/6). Dalam pertemuan itu, Al Majma’ juga membahas mengenai beberapa buku asing yang tengah beredar di Timur Tengah, mana yang diizinkan untuk beredar di Mesir dan mana yang dilarang.

Sebagaimana diketahui, pemeluk kristen Koptik di Mesir sebanyak 9 persen dari total seluruh penduduk, yang mayoritas beragama Islam. Sampai saat ini, tidak ada penolakan walau Undang-Undang Perkawinan yang berlaku untuk mereka disesuaikan dengan syariat Islam. [tho/mes/hidayatullah.com]

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya RS Bisa Dipidanakan Jika Tolak Pasien Miskin
Tulisan selanjutnya Carrefour Diambil Alih BUMN Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?