Hidayatullah.com–Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Pekanbaru, Afrizal Usman di Pekanbaru, Rabu (21/4) mengatakan, hasil kesepakatan bersama anggota dewan memunculkan larangan merokok dalam rapat maupun sidang resmi yang diadakan DPRD Pekanbaru.
“Itu merupakan kesepakatan bersama anggota DPRD. Dalam tatib tersebut berbunyi, setiap rapat resmi apapun jenisnya, baik hearing maupun paripurna tidak diperbolehkan merokok,” terang politisi dari Partai Golkar ini.
Ia mengatakan, larangan ini dibuat karena gangguan yang dirasakan dalam rapat, ketika ada salah seorang yang merokok. Meski demikian, larangan merokok tidak berlaku jika anggota dewan saat berada di ruangannya.
Lebih lanjut Afrizal Usman mengatakan, untuk aturan lainnya sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010.
“Untuk yang lainnya, hal normatif saja. Yang kita ikuti hanya satu saja kita masukan dalam tatib ini, yakni anggota dewan dilarang merokok dalam rapat-rapat resmi di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru,” tegas Afrizal Usman.
Dalam Tatib itu juga ada beberapa perubahan, seperti jabatan Ketua Badan Anggaran yang tidak lagi diserahkan pada anggota dewan. Tetapi langsung dijabat Ketua DPRD.
“Kemudian, perbedaan lainnya seperti anggota pansus yang tidak lagi berasal dari komisi, melainkan dari fraksi. Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam PP,” tambahnya.
Ditambahkannya, jika tidak ada permasalahan, dalam waktu dekat ini Selasa (27/4) mendatang Pansus Tatib akan melakukan paripurna penyampaian hasil pansus Tatib. Pembuatan tatib ini membutuhkan waktu 20 hari dengan dua kota yang dijadikan tempat studi banding, yakni Makassar dan Semarang. [ant/hidayatullah.com]