Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Fatwa Operasi Ganti Kelamin Ikut Menutup Kerusakan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Juli 2010 20:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keharaman bagi siapa saja yang
secara sengaja dan tidak memiliki alasan ilmiah mengubah jenis kelamin
mendapat sambutan. Pakar fikih Dr. Ahmad Zain An Najah, MA menilai,
fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut telah ikut menutup adanya bentuk
kerusakan (mafsadah).

“Setidaknya, fatwa itu telah ikut menutup
adanya bentuk-bentuk kerusakan yang akan terjadi di masyarakat, “
ujarnya kepada Hidayatullah.com, Rabu (28/7) siang.

Menurut
Zain, selama ini banyak terjadi di masyarakat beberapa kalangan yang
secara seenaknya mengganti kelamin tanpa adanya alasan yang jelas.

Ia mencontohkan sejumlah artis dan beberapa orang yang “mengganti” bagian tubuhnya hanya karena alasan nafsu.

“Ya
disebut karena nafsu, karena ‘mengganti’ hanya untuk kepingin lebih
cantik, ingin terkenal, atau ingin lebih nyaman saja,“ ujarnya.

Baca Juga

Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Menurut
doktor fikih lulusan Al-Azhar ini, seseorang dapat melakukan operasi
kelamin
jika ada alasan medis atau karena ada penyakit yang
membahayakan. It pun, dibolehkan atas atas rekomendasi dari para dokter
muslim yang jujur.

“Jadi tak sekedar dokter biasa, harus dokter muslim yang jujur,“ tambahnya.

Sebab, menurutnya, secara umum, dalam hukum Islam, ‘mengganti’, memotong bagian tubuh itu hukumnya haram.

Meski
demikian, ia menganggap fatwa MUI itu tidak boleh dipukul rata. Sebab
ada orang yang sejak lahir memiliki hormone kewanitaan dan susah
diubah, ada pula pria yang berperilaku kewanita-wanitaan akibat salah
asuh.

Menurut Islam, bagi yang salah asuh, ia harus dikembalikan
dan harus berusaha kembali dalam keadaan asli, alias pria. Sedangkan
bagi yang bawaan, para ulama masih berbeda pendapat dalam penghukuman.

Sebagaimana
diketahui, Selasa (28/7) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan
fatwa haram bagi siapa saja yang secara sengaja dan tidak memiliki
alasan ilmiah mengubah jenis kelamin. MUI bahkan meminta Pemerintah
dan DPR RI membuat aturan hukum terkait dengan praktik operasi ganti
kelamin dan penyempurnaan kelamin.

“Mengubah jenis kelamin yang
dilakukan dengan sengaja misalnya dengan operasi ganti kelamin,
hukumnya haram,” kata Sekretaris Komisi C yang membahas tentang fatwa
Asrorun Ni`am Sholeh di Jakarta, Selasa (27/7)

Berdasarkan hasil
Musyawarah Nasional (Munas) VIII MUI juga diputuskan tidak boleh
menetapkan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi perubahan alat
kelamin
, sehingga tidak memiliki implikasi hukum syar`i terkait
perubahan tersebut. [cha/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sirikit: “Apa Anda Mau Makan Bangkai Tiap Hari?”
Tulisan selanjutnya Pemikiran Ekonomi Sang Hujatul Islam, Al-Ghazali

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Berita
5 Juni 2026 08:20
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

4 Juni 2026 21:20
Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

4 Juni 2026 14:01
Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

4 Juni 2026 11:00
Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

4 Juni 2026 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?