Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Hukuman Bagi Pemerkosa di India Diperberat

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 4 Februari 2013 06:17 6:17 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 4 Februari 2013 06:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Presiden India Pranab Mukherjee memberikan persetujuan hukum baru untuk kasus pemerkosaan, dua hari setelah menteri kabinet merekomendasikan perubahan hukum guna meningkatkan keamanan bagi perempuan.

“Presiden telah memberikan persetujuan hukum atas kejahatan terhadap perempuan. Ini akan diberlakukan segera setelah disetujui parlemen,” kata seorang perwira senior di kantor presiden kepada AFP.

Satu panel yang dibentuk pemerintah dan kabinet, telah merekomendasikan hukum yang keras, setelah kematian seorang wanita berusia 23 tahun yang diperkosa dan diserang dengan brutal di bus pada tanggal 16 Desember, dan meninggal hampir dua minggu kemudian.

Berdasarkan perubahan, hukuman minimum untuk geng-pemerkosa, individu, atau oleh polisi atau aparat lainnya, akan ditingkatkan menjadi 20 tahun dari sebelumnya 10 tahun dan dapat ditambahkan dengan tanpa diberi pembebasan bersyarat.

Untuk hukuman saat ini, pemerkosa dijatuhi hukuman antara tujuh sampai 10 tahun.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kabinet juga menciptakan tindakan hukum bagi penggoda dam penguntit yang akan dimasukkan dalam undang-undang baru.

Namun demikian, seperti diberitakan AFP dan dilaporkan laman The Australian, Senin (4/2/2013), para aktivis perempuan mengecam peraturan itu, dengan menyebut peraturan itu tidak memiliki gigi dalam melawan kejahatan seksual terhadap perempuan dan mengecam pemerintah yang membuat aturan hukum tanpa proses debat atau diskusi.

Lima orang sedang diadili di pengadilan khusus di New Delhi atas tuduhan pembunuhan, pemerkosaan berkelompok dan penculikan, sehubungan dengan kematian seorang mahasiswi yang meninggal akibat luka-lukanya di rumah sakit di Singapura, di tempat ia menerima perawatan medis lebih lanjut.

Mahasiswi fisioterapi itu diserang di bus yang ia tumpangi oleh sekelompok laki-laki saat pulang dari menonton film di pusat perbelanjaan kelas atas.

India mengatakan negara itu hanya menjatuhkan hukuman mati pada kasus “paling langka dan jarang terjadi”. Tiga bulan yang lalu India menggantung pelaku serangan teror Mumbai tahun 2008, suatu eksekusi pertama dalam delapan tahun.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kurma untuk Penderita Evan Syndrom
Tulisan selanjutnya Antara Al-Musawi, Ulum dan Ihsan Ilahy Dzahir (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lewat MIHAS, Malaysia Bidik Penguatan Jejaring Halal Dunia

Berita
26 September 2026 17:18
Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
Kelompok Pro-Zionis Teror Media Australia dengan 40 Ribu Email Komplain
Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
Pemerintahan Baru Kolombia Dukungan AS Memutus Hubungan Diplomatik dengan Iran

Terbaru

  • Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya
  • UNIDA Gontor Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Dorong Tradisi Kepakaran Keilmuan
  • Jadi Beban dan Masalah, Malaysia Repatriasi Ribuan Pengungsi dan Migran Myanmar
  • Negara Bagian California Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai Hari Libur Resmi
  • Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
  • Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi
  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?