Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Saksi Ahli Terangkan Status Pidana Pelatihan Aceh

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 13 April 2011 14:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang Abubakar Ba’asyir (ABB) masih berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli. Jaksa penuntut Umum menghadirkan saksi Ahli yaitu ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda.

Menurut saksi Ahli, pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh termasuk dalam tindak pidana terorisme. Dengan demikian, orang-orang yang terlibat dalam pelatihan bersenjata itu dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.

Hal itu diungkapkan Chaerul saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Abubakar Ba’asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Lebih dari itu, saksi ahli mengatakan penggunaan senjata api, bahan peledak, atau senjata biologi dapat dikaitkan dengan terorisme. Namun, kata Chaerul, penggunaan senjata tersebut belum cukup untuk menyimpulkan masuk dalam delik terorisme.

Menurutnya, ada tiga konteks yang harus dilihat. “Pertama, siapa yang melakukan, kedua, jika dilakukan oleh organisasi yang sudah dinyatakan sebagai organisasi yang terkait terorisme, dan ketiga, dilihat dari kegiatannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ba’asyir sendiri ketika menanggapi keterangan saksi ahli tidak mau menilainya dengan serius, karena menurutnya saksi ahli memang hanya mampu menjelaskan definisi pidana tersebut tetapi dari sisi syari’at jelas berbeda menurutnya.

“Saya tidak menyalahkan keterangan ahli, tetapi dalam ranah syari’at masalah i’dad jelas tertindas,” jelas Ba’asyir yang sempat dipotong majelis Hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Abubakar Ba’asyir menjelaskan bahwa persolan pelatihan militer di Aceh tidak bisa dikategorikan kejahatan terorisme, tetapi hanya bisa dikenakan UU Darurat terkait penggunaan senjata api secara illegal.

Sebelum memberi keterangan saksi ahli, diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) rekaman video pelatihan dengan peserta sekitar 30 orang. Dan disaksikan oleh para pengunjung sidang yang tidak terlalu ramai. Pengamanan sidang kali ini masih dilakukan dengan maksimal dan sangat ketat melalui dukungan ratusan personil aparat kepolisian, metal detector, dan 2 kendaraan lapis baja.

Sedangkan agenda sidang Senin depan (18/4) direncanakan dari pihak Ba’asyir akan mengajukan 2 saksi ahli.

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mubarak Masuk Rumah Sakit, Anak Ditangkap
Tulisan selanjutnya Koptik Mesir: “Syariat Islam Jamin Hak Kami”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Auditor Halal sebagai Mata Rantai Kebaikan dalam Pengabdian

Berita
2 November 2026 12:57
Muhammadiyah Tawarkan Pendampingan Hukum untuk Kasus di Ponpes Hamalatul Qur’an
MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
Pintar Saja Tidak Cukup, Ilmu Harus Bersendi Akhlak
LPH Hidayatullah Sambangi BPJPH, Bahas Penguatan Regulasi, Kompetensi dan Integritas Auditor

Terbaru

  • Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
  • Garda Revolusi Iran Klaim Lumpuhkan Dua Drone AS di Selat Hormuz
  • MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
  • MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis
  • Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza
  • Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’
  • Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an
  • Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
  • KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?