Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mesir Terapkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Akbar Muzakki
Terakhir diupdate:
Akbar Muzakki
Dipublikasikan 20 April 2011 16:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ulama Al-Azhar, ilmuwan, dan para pakar di Mesir menyambut baik keputusan Dewan Tinggi Militer (DTM) yang mengubah sejumlah pasal dalam aturan hukum pidana dengan memperberat hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap wanita. DTM memperberat hukuman pidana bagi pelaku pelecehan seksual dengan penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dengan dalih bahwa keputusan tersebut sudah bijaksana dan sesuai dengan hukum Islam.

“Selain itu, hal ini untuk memperkuat tindakan preventif dan mencegah orang untuk berpikir dan melakukan tindakan tersebut,” kata DTM dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir koran Al-Ahram, Rabu (20/4).
 
Ahmed Ibrahim, salah seorang profesor di Universitas Al-Azhar, mengatakan, keputusan penting ini telah sering tertunda, terutama mengingat adanya peningkatan kasus perkosaan terhadap wanita. “Walau demikian, keputusan tersebut sepenuhnya sesuai dengan syariah Islam, norma-norma dan tujuannya,” ujar Ibrahim.

Para ulama dan pakar juga meminta DTM segera mempercepat penerapan sanksi aturan tersebut dalam kasus-kasus yang terjadi pada masa-masa kacau, sebagaimana terjadi kini. Para perempuan Mesir juga menyambut baik revisi undang-undang pidana ini karena pemberlakuannya akan menjadi sebentuk keadilan bagi wanita.

Di Belanda, kontak seksual antara orang dewasa dan anak berusia di bawah 16 tahun dilarang hukum. Jika kontak ini sampai pada tahap ‘penetrasi seksual’, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tanpa penetrasi hukuman maksimal 6 tahun.

Dengan hukuman terberat 12 tahun, Belanda termasuk negara yang menghukum ringan pelaku pelecehan. Di bawah ini rangkuman dari Interpol mengenai hukuman-hukuman yang diberlakukan di berbagai negara, dari yang terberat sampai teringan, atas pelecehan seksual terhadap anak-anak.*

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Baca juga: Hukuman Pelecehan Seksual di Beberapa Negara

Redaktur: Akbar Muzakki
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matiold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gagasan Menjadikan Ka’bah sebagai Pengukur Waktu
Tulisan selanjutnya Hukuman Pelecehan Seksual di Beberapa Negara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?