Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

FUI: Presiden Seharusnya Minta Maaf Kepada Ormas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Mei 2011 17:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Kesaksian polisi yang menyebutkan bahwa Jemaat Ahmadiyah adalah penyerang pertama terhadap rombongan warga pada kasus Cikeusik bulan Februari lalu seharusnya membuka mata semua orang, utamanya media yang kerap tendensius menyudutkan warga dan ormas Islam. Demikian dikatakan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khatthtath.

“Mestinya dengan fakta ini presiden meminta maaf kepada ormas Islam yang sudah ditudingnya anarkis dan diancamnya mau dibubarkan,” kata Al Khatthtath kepada Hidayatullah.com, Rabu (4/54) siang.

Khatthtath mengaku tidak habis pikir kenapa kata bubarkan tidak juga keluar dari mulut presiden untuk aliran Ahmadiyah, yang jelas jelas melakukan penyerangan dan sudah memenuhi unsur dalam UU No.5/PNPS/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama untuk dibubarkan.

“Menjadi pertanyaan besar masyarakat posisi presiden sebenarnya di mana. Kok membiarkan Ahmadiyah yang sudah jelas sesat dan menyesatkan, menista agama Islam, dan yang terakhir sesuai kesaksian polisi bahwa merekalah biangkerok kasus Cikeusik,” imbuh Al Khatthtath.

Dari fakta tersebut, lanjut Al Khatthtath, maka sudah saatnya dan tidak ada alasan bagi presiden untuk segera membubarkan Ahmadiyah dengan mengeluarkan Keppres.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau tidak, berarti presiden jelas jelas telah melanggar Undang Undang,” tegas Al Khatthtath.

Seperti diberitakan laman ini sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikeusik Inspektur Polisi Tingkat Satu (IPTU) Hasanudin dalam kesaksiannya pada sidang bentrok warga Cikeusik dan jemaaah Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (3/5) mengatakan, Jemaat Ahmadiyah melakukan penyerangan lebih dulu terhadap rombongan warga.

Dalam kesaksiannya, Hasanudin menyatakan bahwa jemaah Ahmadiyah-lah yang memulai penyerangan pada bentrok 6 Februari 2011 itu. Warga kemudian membela diri dengan menggunakan batu dan kayu dari halaman rumah saat bentrok pecah.

Dalam kesaksiannya, Hasanudin juga mengaku sudah berupaya membujuk jemaah Ahmadiyah yang ada di rumah Suparman untuk dievakuasi sebelum warga datang. Namun, 20 orang jemaah di rumah itu menolak dievakuasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang tewas dan lima menderita luka-luka dalam bentrok antara warga Cikeusik Pandeglang dengan jemaah Ahmadiyah itu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ansyaad Mbai: Tidak Ada yang Salah dengan Negara Islam
Tulisan selanjutnya Dulu Berjasa, Sekarang Diperalat Intelijen?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?