Hidayatullah.com—Pemerintah Mesir akhirnya meloloskan rancangan undang-undang tentang sukuk pada hari Rabu (27/2/2013) sehingga negara bisa mengeluarkan obligasi syariah guna mengurangi defisit anggaran.
Dilansir Reuters, Menteri Keuangan Mesir Al-Mursi al-Sayid Hijazy mengatakan, Mesir dapat meraup sekitar US$10 milyar setahun dari pasar sukuk, jauh melebihi perkiraan para pakar.
Menkeu Mesir itu mengatakan, sedikitnya dibutuhkan waktu tiga bulan untuk mempersiapkan peraturan yang diperlukan sebelum sukuk diperjual-belikan.
Sebelumnya, Mesir sama sekali tidak pernah menerbitkan sukuk, obligasi yang dianggap sesuai dengan aturan syariat Islam.
Rancangan undang-undang tersebut harus melewati majelis tinggi parlemen (Dewan Syura) untuk mendapat persetujuan, sebelum akhirnya bisa ditandantangani Presiden Mursy.
Rancangan undang-undang sukuk versi sebelumnya mendapatkan kritikan dari para ulama karena tidak sesuai dengan aturan Islam. [Baca berita sebelumnya: Al-Azhar Tolak RUU Sukuk Mesir]
Apabila RUU sukuk kali ini lolos hingga akhir, maka pemerintahan Presiden Mursy yang sedang menghadapi defisit anggaran dan krisis ekonomi, bisa mendapat suntikan dana tidak sedikit untuk mengisi kas negara.
Pembahasan RUU ini di parlemen, akan digelar pada akhir April hingga akhir Juni mendatang.
Hijazy, pakar keuangan Islam yang diangkat Mursy menjadi menteri awal tahun ini, pada bulan Januari lalu mengatakan bahwa lembaga keuangan multinasional Bank Pembangunan Islam (IDB), siap membeli sukuk Mesir senilai US$6 milyar. Tidak jelas apakah US$10 milyar pertahun dari pasar sukuk yang disebutkan di awal itu hanya berasal dari sukuk negara saja atau termasuk pendapatan dari swasta.*