Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dianggap Membelenggu Kemerdekaan Berserikat, Kamsi Tolak RUU Ormas

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 28 Februari 2013 16:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Puluhan lembaga dan tokoh yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (Kamsi) menolak Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) karena bisa membelenggu kemerdekaan berserikat dan berorganisasi.

“Publik banyak yang terkecoh mengira RUU Ormas adalah solusi maraknya tindak kekerasan yang melibatkan ormas,” kata Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, mewakili Kamsi, pada konferensi pers bertajuk “Menolak RUU Ormas, Menolak Kemunduran Demokrasi” di Jakarta, Kamis (28/02/2013).

Kamsi  terdiri dari 50 lembaga, 15 tokoh, dan 46 lembaga daerah.

Din menyebutkan RUU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah, bukan solusi atas persoalan kekerasan tersebut.

“Padahal, penegakan hukum yang adil dan profesional seharusnya dikedepankan,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dia menyebutkan terdapat 11 pasal krusial RUU Ormas yang dinilai memutarbalikkan alasan dan solusi Pemerintah dan DPR.

Selain itu, dia menambahkan RUU Ormas mengatur segala jenis organisasi, baik berbadan hukum maupun tidak.

“Kebebasan berserikat berkumpul telah dijamin UUD 1945, namun dilanggar dengan mengharuskan pendaftaran bagi seluruh organisasi, bahkan bagi yang tidak berbadan hukum,” katanya, dilaporkan Antara.

Din juga menilai RUU Ormas tersebut memuat larangan multitafsir yang bisa berdampak pada pembekuan dan pembubaran ormas.

“Larangan multitafsir tersebut seperti memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara,” katanya.

Hal itu, menurut dia, berpotensi digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam demokratisasi di Indonesia.

Karena itu, Kamsi mendesak pemerintah dan DPR untuk, pertama, mencabut Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas).

Kedua, meminta mengembalikan peraturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan keanggotaan (membership-based organization) yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan (non-membership-based organization) melalui UU Yayasan.

Ketiga, menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.

“Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah,” katanya.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tokoh Islam Bangladesh Jadi Target Hukuman Mati
Tulisan selanjutnya Pemerintah Mesir Loloskan RUU Sukuk

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sedang Menangkap Ikan, Remaja Palestina Syahid Dihantam Tembakan Kapal ‘Israel’

Berita
8 Juni 2026 09:20
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?