Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

JPU Tolak Eksepsi Abu Tholut

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 4 Juli 2011 17:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Imron Baihaqi alias Abu Tholut dan meminta sidang dilanjutkan dengan agenda berikutnya.

“Mohon kiranya majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela yang menyatakan menolak eksepsi terdakwa,” kata Bambang selaku JPU di sela-sela sidang terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (4/7).

Selain menolak eksepsi terdakwa, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara terorisme atas nama Imron Bayhaqi alias Abu Tholut dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Menyatakan Surat dakwaan JPU telah memenuhi Pasal 143 ayat(2) huruf a dan b KUHAP,” kata Bambang.

Menurut ia, keberatan penasihat hukum terdakwa terhadap kewenangan mengadili perkara tersebut di PN Jakarta Barat terbantahkan dengan adanya Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No.085/KMA/SK/2011 tanggal 19 April 2011 yang telah menunjuk PN Jakarta Barat untuk mengadili Abu Tholut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Prosedur dan alasan materiil terhadap pemindahan tempat persidangan telah sesuai degan ketentuan,” ujarnya.

Tambah JPU, keberatan terhadap dakwaan oleh penasihat hukum yang dianggap tidak dapat diterima, tidak dibahas oleh JPU secara lebih lanjut karena dianggap sudah sesuai dengan pasal 134 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Sedangkan surat dakwaan batal demi hukum, tidak dapat diterima karena menyentuh pokok perkara, terhadap terdakwa, apakah terkait dengan tindak terorisme atau tidak.

“Kami akan buktikan sesuai dengan fakta yang ada didalam persidangan selanjutnya,” lontar Bambang.

Sebelumnya di dalam eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Abu Tholut, dakwaan terhadap terdakwa yang dinyatakan terkait terorisme, di mana penasihat hukum menolak kliennya dianggap menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Yang menggerakkan dan mengajak orang lain adalah Ubaid, bukan Abu Tholut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abu Tholut didakwa telah merencanakan dan atau mengerahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorime dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman, bermaksud menimbulkan suasana teror atau menimbulkan rasa takut di masyarakat secara meluas, atau menimbulkan korban bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

Di dalam kegiatan pelatihan militer di Aceh, kata Bambang, Abu Tholut mengajarkan cara bongkar pasang senjata, menembak, membaca peta, latihan strategis posisi bertahan dan bela diri. Ada 43 orang yang mengikuti latihan tersebut. “Perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa takut di masyarakat Aceh,” kata Bambang.

Saat ditangkap  petugas menemukan senjata pistol buatan Belgia jenis challenger yang disimpan Abu Tholut di rumah kontrakannya di Depok. “Alat bukti senjata AR 15 dan AK 47 juga disita sebagai barang bukti,”

Akibat perbuatannya Abu Tholut didakwa dengan pasal alternatif. Pertama pasal 7 junto 14, kedua pasal 9 junto 14, ketiga pasal 7 junto 15, keempat pasal 9 junto 15, kelima pasal 9, keenam pasal 13 huruf a, ketujuh pasal 13 huruf b, kedelapan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 10 Negara Belajar Manajemen Haji pada Indonesia
Tulisan selanjutnya Pipa Gas Mesir-Israel Disabotase Lagi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Berita
31 Agustus 2026 19:36
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?