Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wamenag: UU Produk Halal Sangat Membantu Masyarakat

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 26 Oktober 2011 21:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar berpendapat bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan sangat membantu masyarakat sebagai konsumen jika menghadapi suatu persoalan dengan produk yang dibeli. Undang-Undang Jaminan Produk Halal tersebut akan diberlakukan untuk produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik.

Nazaruddin Umar menjelaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan menjadi acuan hukum bagi masyarakat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Posisi masyarakat akan sangat kuat dibanding saat menyelesaikan sebuah persoalan tanpa landasan hukum yang berlaku.

“Kita berharap dengan undang-undang ini nanti lahir, maka ada dasar hukum untuk melakukan tindakan. Kalau sekarang kan nggak ada, jadi lebih hanya sekedar imbauan moral. Tapi nanti kalau sudah diundangkan kan ada unsur-unsur pidananya tentu kan,” ujar Nazaruddin Umar, Rabu (26/10/2011), dilaporkan VOA.

Namun, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hariyadi Sukamdani berpendapat Kadin bersama berbagai asosiasi dengan tegas menolak sertifikasi jaminan produk halal diwajibkan melalui undang-undang.

Menurutnya aturan terkait sertifikasi halal seharusnya bersifat sukarela. Kadin khawatir jika diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal maka akan berdampak negatif bagi sektor usaha kecil dan menengah atau UKM dengan keterbatasan UKM dari segi sumber daya manusia dan keuangan karena sertifikasi halal yang diwajibkan akan dikenakan biaya mahal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hariyadi Sukamdani mengatakan, “Mereka banyak yang belum tersosialisasi atau sadar mengenai dampak daripada penerapan undang-undang jaminan produk halal ini dilakukan sebagai mandatori atau diwajibkan, yang tidak kalah pentingnya juga adalah pendapat dari masing-masing tenaga ahli yang terkait dengan masalah audit, itu juga perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa auditnya untuk hal-hal ini juga tidak sesimpel apa yang dibayangkan oleh sebagian besar dari anggota DPR.”

Semula RUU Jaminan Produk Halal akan disahkan menjadi undang-undang pada akhir Oktober 2011, namun ditunda karena berbagai alasan. Dalam undang-undang tersebut nantinya setiap produk diwajibkan melalui proses jaminan halal sebelum dipasarkan dan berlaku selama lima tahun.

Pemerintah dan DPR sedang membahas dimungkinkannya bagi usaha kecil untuk bebas dari berbagai pungutan biaya sertifikasi halal, namun untuk usaha menengah dan besar akan dipungut biaya yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.*

Keterangan foto: Penyediaan makanan halal di Amerika Serikat.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tak Sanggup Atasi Sendiri Turki Terima Bantuan Asing
Tulisan selanjutnya Proyek KA Haramain Tahap 2 Digarap Spanyol

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Berita
17 Oktober 2026 21:46
Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Terbaru

  • Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
  • Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?