Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

NU Dukung Moratorium Remisi Koruptor Dipermanenkan

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 4 November 2011 05:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj mendukung langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan moratorium atas remisi hukuman terhadap koruptor.

“Langkah Kemenkumham menerbitkan moratorium remisi sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Apapun latar belakangnya, koruptor tidak layak mendapatkan pengurangan hukuman,” ujarnya usai menerima kunjungan dari Menteri Perumahan Rakyat, Djan Farid di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (3/11/2011).

Said Aqil mengusulkan agar moratorium tersebut dipermanenkan. “Rakyat itu intinya minta koruptor dihukum seberat-beratnya, karena mereka itu musuh bersama. Kalau memang sudah diputus hukuman berat, ya jangan dikurang-kurangi lagi,” tegasnya.

Agar moratorium tersebut dapat diberlakukan secara permanen, keberadaannya harus dipatenkan. “Kalau bisa dipatenkan itu lebih baik. Apakah nantinya dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden, PBNU menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah,” kata Said Aqil.

Meski demikian, Said Aqil meminta agar moratorium tersebut tidak diberlakukan kepada semua koruptor. Menurutnya, koruptor itu ada dua jenis, yaitu yang merugikan dan membangkrutkan negara. Koruptor yang membangkrutkan negara itulah yang dinilai layak dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pokoknya jangan ada koruptor kakap yang dibebaskan. Jangan sampai yang mencuri semangka, kakao, dan kapas justru dipenjara, tapi yang membangkrutkan negara dibebaskan,” ucapnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:NUold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Profesor Psikologi Terkenal Belanda Palsukan Data Bertahun-tahun
Tulisan selanjutnya Mufti Korsel Himbau Jamaah Haji Tunjukkan Etika Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?