Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KAMMI Tangerang desak Pemerintah Setempat Keluarkan Perda Anti Miras

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Juli 2013 15:58 3:58 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Juli 2013 15:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pasca dicabut Keppres No. 3 tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras) oleh Mahkamah Agung (MA), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) kota Tangerang mendesak pemerintah daerah setempat untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Anti Miras.

Menurut Ketua Umum KAMMI Tangerang Selatan (Tangsel), Ade Irfan, dicabutnya Keppres ini oleh MA, maka ini menjadi sebuah peluang sekaligus tantangan untuk melarang peredaran Miras.

Kepada hidayatullah.com, Jum’at (12/07/2013) Ade Irfan menjelaskan, KAMMI merupakan organisasi yang menjunjung tinggi moralitas, di mana kebathilan merupakan musuh abadi KAMMI.

Miras merupakan salah satu faktor yang dapat merendahkan moralitas masyarakat, menyebabkan timbulnya kejahatan, dan memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat baik perilaku maupun kesehatan.

“Itulah kenapa ia bukan hanya dibatasi tapi harus dilarang,” jelas Ade Irfan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ade menambahkan, masalah pelarangan Miras jangan dibenturkan dengan isu – isu agama tertentu. Tanpa adanya isu agama, Miras juga merupakan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan efek negatif yang begitu luas.

“Jika Anda ingin hidup dengan masyarakat yang aman, demokratis dan tentram, maka pelarangan miras merupakan hal yg urgen (mendesak),” tambah Ade lagi.

Anggota Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) KAMMI Tangsel, Herdy Jayakusumah menilai, saat ini Tangsel belum punya perda pelarangan miras, kita masih menginduk kepada perda kabupaten Tangerang yang hanya sekedar membatasi miras dalam kadar tertentu.

Menurut lelaki yang juga Ketua PD KAMMI Wilayah Jabodetabek dan Banten itu, sebagai kota dengan motto modern, cerdas, dan religius. Salah satu mewujudkan motto tersebut tentu dengan adanya Perda pelarangan Miras.

“Ini penting karena Tangsel sebagai pusat pendidikan, pergerakan Islam, dan mayoritaspun beragama Islam Perda ini harus segera dibuat,” jelas Herdy kepada hidayatullah.com pada hari yang sama.

Menurutnya, Tangsel kota besar dengan tingkat pendidikan tinggi. Di sini hidup generasi muda yang mempunyai masa depan dipertaruhkan. Herdy mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan masa depan mereka dirusak oleh Miras.

“Miras menjadi cikal bakal timbulnya penyakit masyarakat lainnya seperti kriminalitas, seks bebas, dan kesehatan ini harus kita larang demi masa depan Tangsel yang modern, cerdas, dan religius,” tambah Herdy.

Manuver KAMMI inipun mendapat dukungan penuh dari gerakan #Antimiras. Ketua Gerakan #Antimiras Fahira Idris menilai desakan-desakan seperti yang dilakukan KAMMI harus ditularkan ke seluruh daerah di Indonesia.

“Kami dukung penuh, kami harap ada gerakan-gerakan serupa di daerah,” jelas Fahira kepada hidayatullah.com masih di hari yang sama.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KammiMinuman kerasMirasPerdaTangerang Selatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terus Berlanjut, R4P Gelar Konvensi di Masjid
Tulisan selanjutnya Ramadan, Media Meraih Gelar Muttaqien

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?