Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua RT: Kami Menolak GKI Yasmin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 November 2011 08:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua RT. 1 RW. 03 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Hamdani, menegaskan bahwa warganya yang berjumlah sekitar 150 kepala keluarga (KK) menolak keras keberadaan gereja GKI Yasmin yang dinilai telah meresahkan warga Curug Mekar.

“Kami menolak tegas. Dengan adanya kegiatan setiap Minggu itu, kami merasa terganggu terus dan sangat meresahkan. Semoga pemerinta kota cepat membongkar,” kata Hamdani ditemui Hidayatullah.com di Bogor, Ahad (27/11/2011).

Sementara itu, diberitakan portal ini sebelumnya, panitia pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin diminta untuk menggugat Pemkot Bogor jika merasa tidak puas dengan pencabutan surat IMB gereja tersebut. Bukan mempolitisir, menebar fitnah, dan hasutan.

Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia (FORKAMI) Bogor, Achmad Iman. Fitnah dan hasutan yang dimaksud adalah membuat opini seolah-olah mereka dihalang-halangi untuk beribadah.

“Ini masalah hukum. Kenapa mereka dapat IMB, padahal warga setempat tidak pernah memberi persetujuan?” katanya kepada hidayatullah.com, Rabu, (23/11) lalu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Achmad menjelaskan, sebenarnya Walikota Bogor Diani Budiarto telah menjalankan Putusan Mahkamah Agung yang memintanya mencabut surat pembekuan IMB gereja itu pada 8 Maret 2011. Namun, tiga hari kemudian, 11 Maret 2011 Walikota menyatakan mencabut IMB gereja bermasalah tersebut.

Kata Achmad, ada tiga alasan kuat di balik pencabutan IMB itu. Pertama, adanya penolakan yang kuat dari masyarakat sekitar lokasi rencana GKI Yasmin. Kedua, untuk menjaga stabilitas-keamanan dari provokasi jamaah GKI yang berkeras untuk beribadah di trotoar setiap pekannya.

Yang terakhir, kasus pemalsuan surat dukungan masyarakat setempat oleh pihak panitia pembangunan GKI Yasmin. Kasus ini telah menjerat mantan ketua RT setempat, Munir Karta, ke bui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 265/Pid.B/2010/PN.Bogor.

Namun, Achmad meragukan GKI berani menempuh jalur hukum. “Mereka tidak akan berani. Karena pengadilan menyatakan Munir terbukti telah memalsukan data-data untuk dukungan pendirian GKI Yasmin,” kata Achmad yang juga warga Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat ini.

Dia menambahkan, sebenarnya ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan dalam kasus IMB bermasalah gereja Yasmin. Namun, hingga kini berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan oleh pihak Polres Kota Bogor.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jalur Pipa Menuju Israel Diledakkan Orang Tak Dikenal
Tulisan selanjutnya Jemputlah Rizeki Allah dengan Cara yang Dibenarkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?